Berita Terkini Artis
Isa Zega Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Laporan Shandy Purnamasari
Perkara yang menyeret Isa Zega ke meja hijau tersebut atas laporan Shandy Purnamasari terkait dugaan pencemaran nama baik.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Malang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang memvonis bersalah Isa Zega hingga menjatuhi hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Perkara yang menyeret Isa Zega ke meja hijau tersebut atas laporan Shandy Purnamasari terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam perjalanan proses hukum, terdakwa Isa Zega sempat menangis lantang ajak Jaksa Penuntut Umum hingga pelapor, Shandy Purnamasari untuk sumpah pocong.
Justru kini Isa Zega terbukti bersalah dan divonis penjara.
Isa Zega dalam pembacaan pledoi alias pembelaan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (6/5/2025) tiba-tiba lantang mengisak tangis.
Ia menantang jaksa dan Shandy Purnamasari untuk melakukan sumpah di bawah kitab suci dan sumpah pocong.
Pasalnya, Isa Zega hingga pembacaan pledoi mengaku tak bersalah.
Ia merasa tidak pernah berniat mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari.
"Saya Isa Zega bersedia bersumpah di bawah kitab suci Al Quran dan serta mengajak Jaksa Penuntut Umum serta pelapor untuk bersumpah Al Quran dan bersumpah pocong," tegas Isa Zega di hadapan hakim, dikutip dari siaran YouTube tvOneNews pada Kamis (8/5/2025).
Isa Zega juga membacakan pasal tentang pengancaman hingga pemerasan yang dipasalkan terhadapnya.
Setelah pembacaan pledoi tersebut, Isa Zega nyatanya tetap dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik Shandy Purnamasari.
Pembacaan vonis dilakukan dua hari setelah Isa Zega mengajak untuk bersumpah pocong.
Isa Zega divonis 3 tahun enam bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025).
"Terdakwa Arena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan/ atau dokumen dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran sebagaimana dakwaan alternatif 1 penuntut umum," ujar Hakim Ayun Kristiyanto.
Dengan ini, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, Isa Zega dikenakan dengan sejumlah Rp 10 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.
Nikita Mirzani Mengamuk di Persidangan, Ogah Kembali ke Rutan |
![]() |
---|
Marshanda Masih Sendiri, Sebut Tak Ada Pria yang Dekati |
![]() |
---|
Tangis Ashanty Pecah Usai PHK 150 Pegawai Toko Kuenya |
![]() |
---|
Raymond Manthey Bantah KDRT Yuni Shara, Ancam Bongkar Rahasia Sang Penyanyi |
![]() |
---|
Momen Haru Farel Prayoga Bertemu Ibu Kandung Setelah 14 Tahun Terpisah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.