Berita Terkini Artis

Isa Zega Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Laporan Shandy Purnamasari

Perkara yang menyeret Isa Zega ke meja hijau tersebut atas laporan Shandy Purnamasari terkait dugaan pencemaran nama baik.

TribunJatimTimur.com/Luluul Isnainiyah
VONIS ISA ZEGA - Isa Zega divonis penjara 3 tahun 6 bulan atas kasus pencemaran nama baik Shandy Purnamasari di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025). 

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu lima tahun pidana penjara dengan denda Rp 10 juta.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," jelasnya.

Setelah putusan tersebut dibacakan, para influencer yang datang di ruang sidang, termasuk Doktif) atau dr. Samira Farahnaz hingga Yolo Ine mengucapkan terima kasih.

Sementara Isa Zega mengaku meminta waktu untuk berpikir, apakah akan ada banding atas vonis tersebut.

Meski sempat berpikir-pikir, di luar ruangan sidang, Isa Zega mengaku tak akan mengajukan banding.

"Saya bilang sama pengacara saya, percuma banding. Karena ini bukan wilayah saya. Jadi percuma banding, saya sangat pesims dan tidak optimis," tegasnya.

Sementara itu, Jarmoko selaku Kuasa Hukum Shandy Purnamasari menyampaikan beberapa yang disampaikan Shandy melalui pesan WhatsApp.

Shandy Purnamasari mengaku belum puas dengan vonis yang diberikan Isa Zega.

"Pelapor menyampaikan bahwa putusan hakim belum cukup untuk mengembalikan mental, harkat, dan martabat. Baik kepada keluarga, anak-anak dan belum bisa memulihkan kerugian materiil yang diakibatkan dari terdakwa," imbuh Jarmoko.

Namun demikian, Shandy Purnamasari  menyampaikan terimakasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses peradilan ini. 

"Mengucapkan terimakasih kepada semua aparat yang peduli atas penegakan hukum ini untuk keadilan. Jadi korban menggunakan mekanisme hukum untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya maupun keluarganya," tukasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

BACA BERITA POPULER

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved