Berita Terkini Nasional
Kronologi Abang Adik di Medan Kirim Jasad Bayi Lewat Ojek Online
Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan kronologi R (25) dan adiknya NH (21) mengirimkan jasad bayi .
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan kronologi R (25) dan adiknya NH (21) mengirimkan jasad bayi lewat ojek online (ajol).
Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan hal tersebut di pemakaman umum Jalan Kapten Muchtar Basri, Kota Medan, pada Jumat (9/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga menghadirkan tersangka NH (21) dan R (25).
Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa NH melahirkan bayi tersebut pada 3 Mei 2025.
Sebagai seorang Pekerja Seks Komersial (PSK), NH melahirkan di kediamannya di daerah Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
"Dia melahirkan dan merawat bayi itu sendiri," ungkap Gidion.
Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut lahir secara prematur dan mengalami kekurangan gizi.
NH kemudian membawa bayi itu ke RSU Delima di Jalan KL Yos Sudarso. Namun, dokter menyarankan agar bayi tersebut dirujuk ke RSUD Pirngadi.
"Tetapi, NH memilih membawa bayi itu kembali ke kediamannya karena keterbatasan ekonomi," jelas Gidion.
Pada Rabu (7/5/2025) malam, bayi tersebut meninggal dunia.
Kejadian tragis berlanjut pada Kamis (8/5/2025) dini hari ketika NH dan R membawa mayat bayi itu ke salah satu hotel di Kecamatan Medan Barat.
Keesokan harinya, NH dan R keluar dari hotel dengan membawa satu kardus berisi mayat bayi yang ditutupi sajadah dan kain.
R kemudian memesan layanan ojek online untuk mengirimkan kardus berisi mayat bayi tersebut ke permakaman di Jalan Kapten Muchtar Basri.
"Peran R ini sebagai pemesan dengan nama di akun Rudi, sedangkan NH sebagai penerima dengan nama Putri," ucap Gidion.
Driver ojek online yang menerima paket tersebut, Yusuf Ansari, mendapatkan orderan gosend sekitar pukul 08.00 WIB dari seseorang bernama Rudi.
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.