Berita Lampung

Progam Pemutihan Pajak, Samsat Mesuji Alami Lonjakan Pengunjung

Sejak diberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025, Samsat Mesuji alami lonjakan pengunjung.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
ALAMI LONJAKAN PENGUNJUNG - Masyarakat di Mesuji saat sedang menunggu untuk bayar pajak kendaraan bermotor, Jumat (9/5/2025). Progam pemutihan pajak, Samsat Mesuji alami lonjakan pengunjung. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Sejak diberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025, Kantor Samsat Mesuji alami lonjakan pengunjung.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala UPTD Samsat Mesuji Hisam Saufan saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (9/5/2025).

"Benar, semenjak diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung layanan di Kantor Samsat Mesuji alami lonjakan," ujarnya.

Hisam menyebut jika dipersentasikan lonjakan pengunjung di Kantor Samsat untuk membayarkan pajaknya naik diangka 100 persen jika dibandingkan sebelum diberlakukannya program pemutihan.

Apalagi, kata dia pada hari pertama diberlakukannya program pemutihan masyarakat sangat antusias untuk datang ke Kantor Samsat Mesuji hingga ruangan Samsat Mesuji terasa penuh.

"Tentunya pada program pemutihan ini alami peningkatan, apalagi dihari pertama diberlakukannya program pemutihan masyarakat banyak yang berbondong-bondong ke Kantor Samsat Mesuji," ungkapnya. 

Dijelaskan Hisam dalam program pemutihan ini seluruh denda serta tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dihapuskan, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun berjalan.

Kemudian untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga digratiskan.

"Jadi untuk BBNKB ini digratiskan jika alamat surat kendaraan bermotor nya sama dengan alamat KTP yang hendak dibalik nama, tetapi jika harus cabut berkas maka tetap ada biaya yang dikeluarkan," imbuhnya.

Ia pun beranggapan dengan adanya program pemutihan ini sangat meringankan beban masyarakat.

Pasalnya, banyak diskon atau potongan yang diterima bagi wajib pajak saat membayarkan pajak kendaraan bermotornya.

"Contohnya saja ada masyarakat di Mesuji yang sudah lama menunggak pajak dan jika dihitung tanpa adanya pemutihan ini harus membayar pajak Rp 1 juta lebih sedangkan ada program pemutihan ini kurang lebih hanya perlu bayar Rp 290 ribu saja," jelasnya.

Selain itu, ungkapnya, dengan diberlakukannya program pemutihan ini bisa meningkatkan kepatuhan adminstrasi kendaraan bermotor.

"Tentunya ini menjadi kesempatan yang sangat baik untuk menertibkan administrasi kendaraan tanpa terbebani denda maupun tunggakan lama,” imbuhnya.

Ditambahkan Hisam untuk mendukung program pemutihan ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji untuk melaksanakan sosialisasi ke masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved