Berita Lampung

Kebejatan Ayah Kandung Siswi SMP di Lampung Terbongkar, Kakak Korban Curiga

Kebejatan ayah kandung siswi SMP di Seputih Banyak, Lampung Tengah, terbongkar setelah sang kakak tiri curiga melihat perubahan perilaku adiknya.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
KEBEJATAN AYAH KANDUNG: Grafis ilustrasi, rudapaksa. Kebejatan ayah kandung siswi SMP di Seputih Banyak, Lampung Tengah, terbongkar setelah sang kakak tiri curiga melihat perubahan perilaku adiknya. Ternyata, selama 4 tahun terakhir adik tirinya itu menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah – Kebejatan ayah kandung siswi SMP di Seputih Banyak, Lampung Tengah, terbongkar setelah sang kakak tiri curiga melihat perubahan perilaku adiknya.

Ternyata, selama 4 tahun terakhir adik tirinya itu menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri.

Kasus tersebut terbongkar setelah kakak tiri korban membantu menguak tindakan bejat yang dilakukan oleh AS.

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Hairil Rizal mengatakan, ayah biadab itu diringkus oleh Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak pada Kamis (8/5/2025). 

AS kini sudah ditahan di kantor polisi.

“Korban dirudapaksa ayah kandung selama 4 tahun, sejak berusia 14 tahun."

"Pemicu aksi bejat AS adalah ketika istri (AS) atau ibu korban pergi ke Jakarta untuk bekerja."

"AS melakukan aksinya menggunakan ancaman verbal hingga ancaman kekerasan fisik,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Rizal menjelaskan, AS merudapaksa korban di banyak tempat yang masih bagian dari rumahnya.

Aksi terakhir pelaku terjadi pada Desember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, di warung makan milik keluarga tepatnya bagian kamar.

Rizal menyebut, kasus ini terungkap setelah kakak tiri korban mencurigai perubahan perilaku adiknya. 

Saat ditanya, korban akhirnya mengaku sudah lama dirudapaksa sang ayah, tepatnya sejak duduk di bangku kelas 3 SD.

“Kakak tiri korban yang mendengar cerita dari adiknya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya."

"Ibu korban kemudian segera melapor ke Polsek Seputih Banyak pada Rabu, 7 Mei 2025,” kata Rizal.

Tak butuh waktu lama, pelaku diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak saat berada di pasar keesokan harinya.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3), serta pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ancaman pidana selama 15 tahun penjara," pungkasnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )

BACA BERITA POPULER

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved