Berita Terkini Lampung

Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Diciduk di Kosan Jatinangor

Polisi menangkap seorang mahasiswi ITB lantaran membuat sebuah meme mirip Presiden Prabowo yang tengah 'berciuman dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo

Editor: Teguh Prasetyo
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
MAHASISWI DITANGKAP - Ilustrasi foto Calon presiden no urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Calon presiden no urut 02 Prabowo Subianto pada Debat Keempat Calon Presiden Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (30/3/2019). Polisi menangkap seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) lantaran membuat sebuah meme mirip Presiden Prabowo yang tengah 'berciuman' dengan Presiden ke-7 RI Jokowi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Polisi menangkap seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) lantaran membuat sebuah meme mirip Presiden Prabowo Subianto yang tengah 'berciuman' dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Informasi penangkapan perempuan berinisial SSS itu awalnya disampaikan oleh pemilik akun @MurtadhaOne1 di media sosial X (twitter).

Dalam postingannya, pemilik akun @MurtadhaOne1 mengatakan wanita itu ditangkap akibat sebuah meme mirip Presiden Prabowo Subianto yang dia buat.

"Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," tulis akun tersebut.

Sementara itu akun X lainnya bernama @bengkeldodo mengunggah dua buah foto.

Satu foto merupakan seorang wanita dan satu foto lainnya mirip Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang tengah berciuman.

Terlihat dalam foto, wanita itu mengenakan kacamata dan almamater berwarna biru tua dengan logo ITB di bagian dadanya.

Disebutkan jika wanita itu pembuat meme tersebut.

Terkait itu, Mabes Polri membenarkan jika pihaknya menangkap seorang wanita berinisial SSS.

"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Tribunnews, Kamis (8/5/2025) malam.

Trunoyudo menyebut, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan," tuturnya.

Hingga kemarin Trunoyudo belum menjelaskan soal waktu dan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Namun berdasarkan informasi dari Pengurus Himpunan Seni Rupa ITB, penangkapan itu terjadi di kos SSS di Jatinangor, Sumedang, pada Selasa (6/5/2025).

Pihak ITB sendiri membenarkan bahwa mahasiswinya berinisial SSS yang ditangkap karena diduga membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi menjadi gambar tidak senonoh itu adalah mahasiswa mereka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved