Berita Terkini Lampung
Pegawai Kejari Bandar Lampung Diduga Korupsi Dana Tukin Rp 1,8 Miliar
Kejati Lampung menyidik dugaan korupsi dana tukin pegawai Kejari Bandar Lampung. Kerugian negara diperkirakan Rp 1,8 miliar.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Gustina Asmara
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah menyidik kasus dugaan korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Tak tanggung-tanggung, sejumlah pegawai Kejari Bandar Lampung diduga melakukan korupsi dana tukin sebesar Rp 1,8 miliar.
Dugaan korupsi dana tukin tersebut diduga telah berlangsung sejak 2021 hingga 2022 ini.
Hal ini diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin saat konferensi pers di kantor Kejati Lampung, Kota Bandar Lampung, Senin (31/10/2022).
Hutamrin mengatakan, indikasi tindak pidana korupsi ini berdasarkan laporan hasil pengawasan tentang pemotongan tunjangan kinerja atau remunerasi pegawai Kejari Bandar Lampung.
Baca juga: Kejati Lampung Dalami Saksi Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Baca juga: BPKP Lampung Terima Pencabutan Audit Anggaran KONI oleh Kejati Lampung
"Jadi kasus ini terungkap dari hasil pengawasan internal kami dan didapati adanya pemotongan tukin dan remunerasi," kata Hutamrin.
Hutamrin mengungkapkan, Kejati Lampung mendapati kasus tersebut dari hasil inspeksi asisten pengawas Nomor WAS-14.A. Nomor R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan WAS-14.A. Nomor R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.
Pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Ada sekitar 10 orang saksi yang telah diperiksa.
Modus Korupsi
Adapun modus korupsinya yakni beberapa pegawai di bagian keuangan melakukan mark up atau penggelembungan besaran tunjangan kinerja sejumlah pegawai di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada tahun 2021 hingga 2022.
Setelah uang tukin masuk ke rekening pegawai yang dimaksud, uang itu langsung ditarik kembali secara otomatis pada hari yang sama.
Nomor rekening untuk tukin pegawai ini berbeda dengan rekening dana gaji bulanan pegawai.
"Ada pen-debet-an otomatis dengan cara surat permintaan penarikan ke bank penerima, surat ini dibuat dengan mengatasnamakan kepala Kejari Bandar Lampung," kata Hutamrin.
Selanjutnya, oknum pegawai ini mengajukan tukin ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima tukin itu.
"Sebelumnya dibayarkan melalui rekening BNI, namun per Maret 2022 tukin dipindahkan ke rekening Bank Mandiri, tetapi pengajuan ke BNI tetap dilakukan, sehingga ada dobel klaim," kata Hutamrin.