Berita Terkini Lampung
Pegawai Kejari Bandar Lampung Diduga Korupsi Dana Tukin Rp 1,8 Miliar
Kejati Lampung menyidik dugaan korupsi dana tukin pegawai Kejari Bandar Lampung. Kerugian negara diperkirakan Rp 1,8 miliar.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Gustina Asmara
Dobel klaim ini juga dilakukan dengan modus yang sama ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran tukin.
"Rekening BRI ini digunakan untuk menerima pembayaran gaji," kata Hutamrin.
"Jadi ada beberapa bank yang digunakan untuk memindahkan uang tukin tersebut. Yakni, BNI, BRI dan Bank Mandiri. Indikasi kerugian sementara yang dihitung oleh bidang pengawasan itu sejumlah Rp 1,8 miliar," beber Hutamrin.
Dana Dikembalikan Rp 780 Juta
Dari jumlah Rp 1,8 miliar itu, sebanyak Rp 780 juta telah dikembalikan. Sementara sisanya, Rp 1,1 miliar belum dikembalikan. Kegiatan mark up ini diketahui berlangsung sejak 2021 sampai 2022.
Untuk penetapan tersangka belum dilakukan. Namun Hutamrin menyebutkan, ada tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara itu, yakni saksi L (bendahara pengeluaran), saksi B (Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP) dan saksi S (Operator SIMAK BMN).
"Saksi S diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji," kata Hutamrin.
"Penetapan tersangka akan ditentukan di dalam proses penyidikan siapa yang paling bertanggung jawab, nanti kita umumkan," ungkapnya.
Menurutnya, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang kuat. Sehingga kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.
Ia mengatakan, penyidikan akan berkembang dari pembuat surat hingga pimpinan di Kejari Bandar Lampung akan diperiksa.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)