Berita Terkini Lampung

Pegawai Kejari Bandar Lampung Diduga Korupsi Dana Tukin Rp 1,8 Miliar

Kejati Lampung menyidik dugaan korupsi dana tukin pegawai Kejari Bandar Lampung. Kerugian negara diperkirakan Rp 1,8 miliar.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Gustina Asmara
Tribun Lampung
Kejati Lampung melakukan konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi dana tukin pegawai Kejari Bandar Lampung, Senin (31/10/2022) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah menyidik kasus dugaan korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Tak tanggung-tanggung, sejumlah pegawai Kejari Bandar Lampung diduga melakukan korupsi dana tukin sebesar Rp 1,8 miliar.

Dugaan korupsi dana tukin tersebut diduga telah berlangsung sejak 2021 hingga 2022 ini.

Hal ini diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin saat konferensi pers di kantor Kejati Lampung, Kota Bandar Lampung, Senin (31/10/2022).

Hutamrin mengatakan, indikasi tindak pidana korupsi ini berdasarkan laporan hasil pengawasan tentang pemotongan tunjangan kinerja atau remunerasi pegawai Kejari Bandar Lampung.

Baca juga: Kejati Lampung Dalami Saksi Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Baca juga: BPKP Lampung Terima Pencabutan Audit Anggaran KONI oleh Kejati Lampung

"Jadi kasus ini terungkap dari hasil pengawasan internal kami dan didapati adanya pemotongan tukin dan remunerasi," kata Hutamrin.

Hutamrin mengungkapkan, Kejati Lampung mendapati kasus tersebut dari hasil inspeksi asisten pengawas Nomor WAS-14.A. Nomor R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan WAS-14.A. Nomor R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.

Pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Ada sekitar 10 orang saksi yang telah diperiksa.

Modus Korupsi

Adapun modus korupsinya yakni beberapa pegawai di bagian keuangan melakukan mark up atau penggelembungan besaran tunjangan kinerja sejumlah pegawai di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada tahun 2021 hingga 2022.

Setelah uang tukin masuk ke rekening pegawai yang dimaksud, uang itu langsung ditarik kembali secara otomatis pada hari yang sama.

Nomor rekening untuk tukin pegawai ini berbeda dengan rekening dana gaji bulanan pegawai.

"Ada pen-debet-an otomatis dengan cara surat permintaan penarikan ke bank penerima, surat ini dibuat dengan mengatasnamakan kepala Kejari Bandar Lampung," kata Hutamrin.

Selanjutnya, oknum pegawai ini mengajukan tukin ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima tukin itu.

"Sebelumnya dibayarkan melalui rekening BNI, namun per Maret 2022 tukin dipindahkan ke rekening Bank Mandiri, tetapi pengajuan ke BNI tetap dilakukan, sehingga ada dobel klaim," kata Hutamrin.

Dobel klaim ini juga dilakukan dengan modus yang sama ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran tukin.

"Rekening BRI ini digunakan untuk menerima pembayaran gaji," kata Hutamrin.

"Jadi ada beberapa bank yang digunakan untuk memindahkan uang tukin tersebut. Yakni, BNI, BRI dan Bank Mandiri. Indikasi kerugian sementara yang dihitung oleh bidang pengawasan itu sejumlah Rp 1,8 miliar," beber Hutamrin.

Dana Dikembalikan Rp 780 Juta

Dari jumlah Rp 1,8 miliar itu, sebanyak Rp 780 juta telah dikembalikan. Sementara sisanya, Rp 1,1 miliar belum dikembalikan. Kegiatan mark up ini diketahui berlangsung sejak 2021 sampai 2022.

Untuk penetapan tersangka belum dilakukan. Namun Hutamrin menyebutkan, ada tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara itu, yakni saksi L (bendahara pengeluaran), saksi B (Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP) dan saksi S (Operator SIMAK BMN).

"Saksi S diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji," kata Hutamrin.

"Penetapan tersangka akan ditentukan di dalam proses penyidikan siapa yang paling bertanggung jawab, nanti kita umumkan," ungkapnya.

Menurutnya, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang kuat. Sehingga kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.

Ia mengatakan, penyidikan akan berkembang dari pembuat surat hingga pimpinan di Kejari Bandar Lampung akan diperiksa.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved