Berita Lampung

Oknum Guru di Mesuji Berbuat Menyimpang terhadap 2 Muridnya Selama Bertahun-tahun

Oknum guru berstatus ASN di Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji melakukan perbuatan menyimpang terhadap dua muridnya.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
BERBUAT MENYIMPANG - Foto ilustrasi. Oknum guru di Mesuji berbuat menyimpang terhadap 2 muridnya selama bertahun-tahun. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Oknum guru Sekolah Dasar (SD) yang berstatus ASN di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji tega melakukan perbuatan menyimpang terhadap dua muridnya.

Mirisnya perbuatan menyimpang yang dilakukan terhadap dua korban tersebut dilakukan sejak lama hingga bertahun-tahun.

Diketahui jika pelaku berinisial AS (35) itu merupakan Guru SD di Kecamatan Simpang Pematang.

Ia warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Kemudian untuk korban berinisial F dan D yang tinggal di Kecamatan Simpang Pematang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mesuji, Sripuji Hasibuan mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap muridnya itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku 5 SD dan saat ini sudah SMP.

"Jadi sudah bertahun-tahun pelaku melakukan perbuatan keji terhadap korban dan perbuatan itu masih terus dilakukan hingga korban masih duduk dibangku SMP," ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/5/2025).

Sripuji menyampaikan jika perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut dilakukan di sekolah seperti ruang guru dan UKS hingga rumah pelaku.

Kemudian Sripuji menjelaskan perbuatan menyimpang tersebut diketahui berawal pada 5 Mei 2025 pihaknya mendapat informasi dari seseorang guru SMP Negeri tempat korban bersekolah.

Saat itu memang handphone korban berinisial F didapati foto perbuatan tidak senonoh, hingga akhirnya dilakukan interogasi oleh gurunya di jam istirahat.

Walaupun awalnya siswa F enggan bercerita, tetapi korban akhirnya mengakui bahwa foto dalam HP tersebut adalah dirinya bersama pelaku AS yang merupakan guru SD-nya dulu.

"Jadi korban mengaku jika semua kejadian yang dia lakukan itu bersama AS yang merupakan guru di SD-pnya dulu dan mirisnya lagi sodomi yang dilakukan oleh AS dilakukan sejak si F masih kelas 5 SD sampai dengan  Mei 2025 ini," paparnya.

Dikatakan Sripuji dalam melancarkan aksinya memang korban mendapat bujuk rayu oleh pelaku, uang hingga barang lainnya seperti handphone.

Bahkan korban juga mendapatkan ancaman akan dibunuh oleh pelaku AS setiap melakukan perbuatan bejat tersebut.

Akibatnya korban merasa sangat takut untuk menceritakan kepada orang tuanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved