Berita Terkini Nasional
PNS Gadungan Tipu Wanita Asal Banjar Rp 8,5 Juta, Ajak Nikah Ternyata Bohong
Seorang PNS gadungan tipu wanita asal Banjar, Jawa Barat, ajak menikah ternyata bohong sampai akhirnya bawa kabur uang Rp 8,5 juta.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Banjar - Seorang PNS gadungan tipu wanita asal Banjar, Jawa Barat, ajak menikah ternyata bohong sampai akhirnya bawa kabur uang Rp 8,5 juta.
Alih-alih bekerja sebagai PNS ternyata pria yang melakukan penipuan tersebut berstatus pengangguran.
Kasus penipuan tersebut terbongkar setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Banjar.
Pria pengangguran berinisial AD itu mengaku sebagai PNS Kementerian Pertahanan (Kemhan) demi memperdaya M.
Tak main-main, AD bahkan menjanjikan untuk menikahi M.
Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 8,5 juta kepada korban untuk biaya pengurusan pernikahan.
Tetapi, alih-alih menggunakan uang itu untuk keperluan persiapan pernikahan, pelaku malah menghabiskan uang itu untuk berjudi online (judol), membayar sewa kos, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Korban perempuan, janji mau dinikahi, kemudian diminta uang, ternyata tak dinikahi (oleh pelaku)," kata Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, saat melakukan ekspos kasus di halaman Mapolres Banjar, Jumat (9/5/2025) pagi, dilansir TribunJabar.id.
Heru mengungkapkan bahwa perkenalan antara korban dengan pelaku bermula ketika mereka berkunjung ke rumah saudara di Kota Banjar.
Untuk meyakinkan korban, pelaku AD bahkan membuat foto editan dirinya mengenakan seragam Satpol PP dan mengirimkan foto-foto kegiatan atau pekerjaannya kepada M.
Setelah korban merasa yakin dengan status pelaku, hubungan asmara mereka pun akhirnya terjalin.
Tetapi setelah pelaku meminta uang untuk biaya pernikahan, korban merasa ditipu saat pelaminan mereka tidak pernah terjadi.
Korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada pihak kepolisian.
Setelah diselidiki, pelaku AD ternyata bukanlah PNS melainkan pengangguran.
"Setelah diperiksa, tersangka bukan ASN, dia pengangguran," sebut Heru.
Atas perbuatannya, pelaku AD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com.
BACA BERITA POPULER
Kecurigaan Suami terhadap Gelagat Istri Berujung Penemuan 2 Jasad Anaknya di Pantai |
![]() |
---|
Alasan Asmara Perempuan di Bandung Mengerahkan Orang Keroyok Mahasiswa Unisba |
![]() |
---|
DPR Setujui Presiden Prabowo Hapus Hukuman Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura Raup Cuan Ratusan Juta, Modus Terbongkar |
![]() |
---|
Polisi Sebut Arya Daru Tewas Akhiri Hidup, Keluarga: Almarhum Tidak Seperti Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.