Berita Lampung

Disdikbud Lampung Umumkan Juknis SPMB SMA/SMK Tahun 2025, Ini Jadwalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengumumkan petunjuk teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Hurri Agusto
JUKNIS - Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico. Disdikbud Lampung resmi umumkan petunjuk teknis pelaksanaan SPMB SMA/SMK tahun 2025, Minggu (11/5/2025)   

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengumumkan petunjuk teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2025/2026.

Petunjuk teknis tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/289/V.01/HK/2025 tentang petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada SMA/SMK di Lampung tahun ajaran 2025/2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengatakan, SPMB tahun ini tak banyak perbedaan dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun-tahun sebelumnya.

Dia pun mengatakan jika Disdikbud Lampung bakal menyiapkan tutorial untuk mempermudah calon siswa dalam mengikuti SPMB ini

"Tidak banyak perbedaan, tetap ada empat jalur penerimaan (Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi)," ujar Thomas, Minggu (11/5/2025).

"Kemudian kami juga akan siapkan tutorial agar nanti mempermudah siswa dalam mengupload berkas persyaratan yang sudah ditentukan," jelasnya.

Dia mengatakan, jika pada SPMB tahun ini jalur domisili kuota yang diberikan paling sedikit 30 persen.

Adapun jalur afirmasi diberikan kuota paling sedikit 30 persen terdiri dari 25 persen untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan 5 persen untuk calon murid penyandang disabilitas.

Sementara,pada jalur prestasi paling sedikit 35 persen dari daya tampung sekolah.

Adapun jalur mutasi mendapatkan kuota paling banyak 5 persen dari kuota, yang terdiri dari 3 persen untuk calon murid dari perpindahan tugas orang tua dan 2 persen untuk calon murid dari anak guru di sekolah tempat orang tua bertugas.

"Jalurnya domisili paling sedikit 30 persen, jalur prestasi 35 persen dimana 24 persen nya akademik dan 11 persennya non akademik kemudian jalur afirmasi 30 persen kemudian perpindahan tugas (mutasi) 5 persen," jelas Thomas. 

Thomas mengatakan jika untuk jalur prestasi terdapat sedikit perubahan untuk penerimaan di 35 SMA Unggul. 

Di mana Disdikbud akan melakukan tes tambahan yaitu tes kemampuan akademik. 

"Berkait dengan prestasi ada perubahan baru karena ada sekolah unggul dan sekolah reguler,"

Dia mengatakan, bagi  sekolah unggul, jalur prestasi, penerimaan berbasis rapot calon siswa dapat dites kemampuan akademiknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved