Berita Lampung

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Penyerobotan Tanah di Lampung

Kejaksaan berhasil menangkap Akhmad Azani Kusuma, terpidana kasus penyerobotan tanah yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
dokumentasi
DITANGKAP - Akhmad Azani Kusuma, terpidana perkara penyerobotan tanah berhasil ditangkap Kejari Bandar Lampung, Kamis (31/7). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kejaksaan berhasil menangkap Akhmad Azani Kusuma, terpidana kasus penyerobotan tanah yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 12.04 WIB.

Terpidana diamankan di rumahnya kawasan Perumahan Permata Asri Blok M Nomor 4 RT 06, Dusun Karang Mas, Desa Karang Anyar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejati Lampung Nomor: SP.OPS-57/L.8/Dti.2/07/2025 tanggal 4 Juli 2025.

“Terpidana Akhmad Azani Kusuma telah buron sejak 2019 dan kami amankan hari ini untuk selanjutnya dieksekusi ke Rutan Kelas I Way Hui,” ujar Angga.

Penangkapan ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 411 K/Pid/2017 tanggal 24 Mei 2017, yang menyatakan Akhmad Azani Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah.

Dalam amar putusan, Akhmad Azani Kusuma dinyatakan menyewakan tanah milik pihak lain demi keuntungan pribadi, padahal ia mengetahui bahwa tanah tersebut masih menjadi hak atau turut menjadi hak orang lain. Perbuatan ini dijerat dengan Pasal 385 Ayat 4 KUHPidana.

Terpidana sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani eksekusi, namun tidak pernah hadir hingga akhirnya dimasukkan ke dalam DPO Kejaksaan.

 

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved