Berita Lampung

Polantas Tilang Manual 5.825 Pelanggar Lalu Lintas di Lampung 

Polisi lalu lintas (polantas) di Provinsi Lampung telah memberi tilang manual terhadap 5.825 pelanggar selama Operasi Patuh Krakatau 2025.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
dokumentasi Polda Lampung
TILANG MANUAL - Petugas kepolisian saat memberi tilang manual kepada pelanggar lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau di Lampung beberapa waktu lalu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polisi lalu lintas (polantas) di Provinsi Lampung telah memberi tilang manual terhadap 5.825 pelanggar selama Operasi Patuh Krakatau 2025.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, ada kenaikan 119 persen dibanding tahun 2024, yang hanya 2.655 pelanggar.

Adapun pengendara yang diberikan teguran sebanyak 54.168 pelanggar, naik 18 persen dibanding tahun lalu yang terdata 18.869 pelanggar.|

Dia melanjutkan, pelanggar dalam operasi patuh ini didominasi pengendara motor dengan jumlah 5.847 unit, sementara mobil berjumlah 103 pelanggaran.

Kondisi ini menunjukkan masih kurangnya kesadaran dalam tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

Peningkatan ini juga menunjukkan keseriusan penegakan hukum oleh jajaran Ditlantas Polda Lampung dan polres jajaran dalam menindak pelanggaran lalu lintas.

"Dari catatan kami hingga berakhirnya Operasi Patuh Krakatau terdapat 60.329 pelanggar, tren ini naik dari tahun 2024 yang jumlahnya 21.674 pelanggar," kata Kombes Pol Yuni.

Kemudian dari monitoring ETLE Statis terdapat 336 pelanggar pada tahun 2025, sedangkan pada tahun 2024 hanya terdapat 150 pelanggar, naik 124 persen.

Kabid Humas melanjutkan, jumlah lakalantas selama operasi menvapai 47 kasus, meningkat dari tahun 2024 hanya 44 kasus atau naik 6,82 persen," kata Kombes Pol Yuni.

Terkait angka lakalantas Polda Lampung prihatin dan akan terus mengingatkan pentingnya aturan dan kelengkapan berlalu lintas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm dan seatbelt," kata Kombes Pol Yuni.

Masyarakat juga diminta untuk tidak melanggar batas kecepatan serta menghindari penggunaan ponsel saat berkendara. Karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved