Berita Lampung

Tiga Pria Berkomplot Curi Motor, Gentayangan Beraksi di Pringsewu dan Tanggamus

Petugas gabungan Tekab 308 Polres Pringsewu dan Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus curanmor lintas kabupaten.

Editor: soni yuntavia
Dok Polres Pringsewu
SPESIALIS CURANMOR - Tim gabungan Polres Pringsewu dan Polres Tanggamus menangkap komplotan spesialis curanmor lintas kabupaten. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Petugas gabungan Tekab 308 Polres Pringsewu dan Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten.

Petugas menangkap tiga pelaku yang merupakan warga Tanggamus, Lampung.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah JA (23), warga Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo; RS (23), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong; dan KO (18), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari salah satu pelaku curanmor yang sebelumnya telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukoharjo.

Ketiga pelaku ditangkap pada Sabtu (10/5/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di dua lokasi berbeda. 

JA dan KO diamankan di sebuah hotel di Bandar Lampung seusai melakukan aksi pencurian di wilayah tersebut. 

“Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa kunci T dan satu unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan,” ujar Johannes,Minggu (11/5/2025).

Hasil interogasi terhadap keduanya mengungkapkan keterlibatan satu pelaku lain, yakni RS. 

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap RS di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong.

“Selain itu, saat penggeledahan di rumah JA polisi turut menyita satu pucuk senjata api jenis FN. Ketiga pelaku kini telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Johannes mengungkapkan, ketiga pelaku merupakan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten, termasuk di wilayah Pringsewu dan Tanggamus.

Di Tanggamus, para pelaku mengaku telah lebih dari lima kali melakukan aksi curanmor

“Beberapa di antaranya terjadi di halaman parkir warung seblak di Pekon Terbaya dan swalayan Alfamart di Kelurahan Baros,” jelasnya.

Sementara di Pringsewu, para pelaku mengaku baru sekali beraksi, yakni mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty Deluxe BE 2070 UD yang terparkir di halaman Alfamart, Kelurahan Pringsewu Utara.

“Meski demikian, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan aksi-aksi lainnya,” bebernya.

Saat ini, pelaku KO tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sukoharjo.

Sedangkan dua pelaku lainnya masih diperiksa di Mapolres Tanggamus.

Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved