Berita Terkini Nasional
Tampang Mahasiswa Predator Anak di Ciamis, Diduga Lecehkan 13 Bocah Pria!
Seorang mahasiswa, predator anak, di Ciamis, akhirnya ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap 13 bocah laki-laki.
Editor:
Noval Andriansyah
Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
PREADATOR ANAK: Seorang mahasisw inisial F, tersangka pelecehan asusila sesama jenis kepada anak di bawah umur saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Jawa Barat Senin (12/5/2025). Ada 13 siswa yang menjadi korban predator anak tersebut.
Polisi pun kini bekerja sama dengan psikolog dalam rangka memeriksa kondisi psikolog tersangka.
Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1), UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dan Tribunnews.com
BACA BERITA POPULER
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
Silfester Matutina Siap Dieksekusi Kejagung terkait Kasus Fitnah JK |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 TKW Ilegal ke Malaysia |
![]() |
---|
Roy Suryo Cs Teliti Ijazah Jokowi, Silfester Matutina: Abal-abal |
![]() |
---|
4 Pelajar SMK di Koja Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Wanita yang Viral Curi Kalung Berlian Senilai Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.