Berita Terkini Nasional

Ahmad Dhani Dirampok, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku di Semarang

Anggota Polrestabes Semarang tangkap dua pelaku perampokan Ahmad Dhani di Semarang, Jawa Tengah.

Editor: taryono
Dok Polrestabes Semarang
KASUS PERAMPOKAN - Polisi menangkap dua tersangka kasus perampokan yang menimpa Ahmad Dani di Jalan Pengapon Raya, Kelurahan Kemijen, Semarang Timur Sabtu (10/5/2025). Ahmad Dhani dirampok, polisi gerak cepat tangkap 2 pelaku di Semarang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEMARANG - Anggota Polrestabes Semarang tangkap dua pelaku perampokan pria bernama Ahmad Dhani.

Kedua pelaku yakni Mohamad Sayfudin alias Kepikiran (33) dan Trikora Danu Setiawan (40).

Keduanya merampok korban Ahmad Dhani di Jalan Pengapon Raya, Kelurahan Kemijen, Semarang Timur, Kota Semarang, Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 22.30 WIB.

Saa itu, Ahmad Dhani tiba-tiba didekati oleh dua pria  menggunakan sepeda motor

Dua pria itu langsung mengancam dan meminta agar Ahmad Dhani menyerahkan barang-barang berharganya

Akibat kejadian ini, Ahmad Dani kehilangan uang sebesar Rp 400 ribu dan handphone merek Oppo A18 warna hitam.

Polisi mengungkap kronologi perampokan yang menimpa Ahmad Dani di Kota Semarang.

Akibat kejadian ini, Ahmad Dani kehilangan uang sebesar Rp400 ribu dan handphone merek Oppo A18 warna hitam.

"Iya, korban Ahmad Dani melaporkan kasus kekerasan dengan pencurian ini ke Polsek Semarang Timur pada Senin, 12 Mei kemarin," jelas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (13/5/2025).

Selepas mendapatkan pelaporan itu, kepolisian memburu para tersangka.

Hasilnya, ada dua orang tersangka meliputi Mohamad Sayfudin alias Kepikiran (33) warga Kuningan Semarang Utara dan Trikora Danu Setiawan (40) warga Kebonharjo Semarang Utara.

Menurut Agung, kedua tersangka melakukan aksinya dengan menyekap korban sembari mengancam menggunakan pisau. 

Di bawah ancaman para tersangka, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp400 ribu dan satu unit handphone Oppo A18 warna hitam.

"Handphone tersebut belum sempat terjual sehingga berhasil kami sita kembali," paparnya.

Selain handphone milik korban, polisi juga menyita motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan dan senjata tajam jenis pisau lipat.

"Kedua tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," terangnya. 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved