Berita Lampung
2 Pekon Baru Disahkan, Bupati Pringsewu Riyanto: Aspirasi Warga Sejak Lama
Rapat Paripurna DPRD Pringsewu resmi mengesahkan dua pekon baru yakni Pekon Kresnomulyo dan Pekon Sukamanah, Kamis (15/5/2025).
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Rapat Paripurna DPRD Pringsewu resmi mengesahkan dua pekon baru yakni Pekon Kresnomulyo di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih, Kamis (15/5/2025).
Dengan disahkannya dua wilayah ini, jumlah pekon di Kabupaten Pringsewu kini bertambah dari 126 menjadi 128 pekon.
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengatakan, pengesahan dua pekon ini merupakan hasil dari aspirasi masyarakat yang sudah disampaikan sejak beberapa tahun lalu yakni di tahun 2019.
Menurutnya, proses panjang ini akhirnya dapat dituntaskan lewat persetujuan DPRD dan pengesahan Ranperda.
“Alhamdulillah, hari ini sudah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi yang sebelumnya disampaikan. Dan hasilnya, dua pekon baru resmi disahkan,” kata Riyanto kepada Tribun Lampung.
“Ini adalah bentuk komitmen dalam merespons harapan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembentukan dua pekon baru ini merupakan langkah untuk mempercepat pemerataan pembangunan, terutama di wilayah yang sebelumnya cukup luas dan sulit dijangkau pelayanan secara optimal.
“Setelah proses ini tuntas dan statusnya menjadi definitif, kami akan melakukan pendampingan kepada dua pekon baru tersebut. Mulai dari tata kelola pemerintahan hingga peningkatan sektor unggulan,” ujarnya.
Riyanto menambahkan, sektor pertanian menjadi salah satu fokus utama pembangunan di kedua pekon tersebut.
Ia menyebut, sebagian besar masyarakat di wilayah itu menggantungkan hidup dari sektor pertanian, sehingga pemekaran ini diharapkan dapat menghadirkan manfaat langsung bagi kesejahteraan warga.
“Kalau dilihat dari kondisi wilayah dan masyarakatnya, mayoritas memang bergerak di sektor pertanian, maka kita arahkan program-program pendukung yang relevan ke sana,” katanya.
Terkait proses selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan mengajukan permohonan kode register pekon baru kepada Gubernur Lampung sebagai bagian dari prosedur administrasi.
Riyanto juga memastikan bahwa pembentukan pekon ini telah memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku.
“Ini semua bukan semata kebijakan atas dasar kekuasaan, tapi murni berasal dari bawah aspirasi masyarakat yang kami dengarkan dan perjuangkan bersama DPRD,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya)
SMPN 43 Bandar Lampung Sudah Terima Smart TV , Presiden Prabowo Bagikan ke 330 Ribu Sekolah |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Smart TV Bisa Dukung Belajar, Tapi Jangan Terulang Kasus Chromebook |
![]() |
---|
Smart TV Mulai Didistribusikan ke Sekolah di Lampung, Akan Ada Seleksi Guru Terbaik |
![]() |
---|
Pria Babak Belur Diamuk Massa Usai Kepergok Curi Pikap Warga Pringsewu |
![]() |
---|
Disdikbud Lampung Tunggu Pusat Soal Distribusi Smart TV ke Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.