Berita Terkini Nasional

Balita Asal Bima NTB Diduga jadi Korban Malapraktik, Tangan Aruni Sampai Diamputasi

Pasangan suami istri Andika dan Marlina, warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Bima, NTB, harus menerima tangan putri balitanya harus diamputasi.

|
Editor: Teguh Prasetyo
DOKUMENTASI WARGA/ ANDIKA
KORBAN MALAPRAKTIK - Aruni, balita korban dugaan malapraktik di Bima, NTB, saat menjalani perawatan di RSUD NTB, Jumat (16/5). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BIMA - Pasangan suami istri Andika dan Marlina, warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini harus menerima kenyataan pahit.

Setelah dua pekan bertahan untuk tidak menerima tindakan amputasi terhadap tangan putrinya bernama Aruni, mereka akhirnya menyetujui tindakan tersebut.

Kini tangan sebelah kanan balita berusia 1 tahun 2 bulan itu sudah diamputasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB, pada Senin (12/5/2025) lalu.

Tindakan medis tersebut diambil setelah adanya persetujuan dari orangtua pasien, yakni Andika dan Marlina.

"Iya, tangan Aruni sudah diamputasi Senin (12/5/2025) kemarin," kata ayah Aruni, Andika saat dihubungi, Jumat (16/5/2025).

Andika mengungkapkan, tindakan amputasi ini harus disetujui, sebab pilihan itu menjadi satu-satunya jalan untuk memutus infeksi yang dialami putrinya.

Akibat tindakan itu, Aruni kini harus kehilangan telapak sampai pergelangan tangan kanan.

"Bagian yang diamputasi kemarin mulai dari telapak sampai pergelangan tangan. Jadi jari-jarinya sekarang sudah tidak ada," ujar dia.

Setelah menjalani operasi amputasi, lanjut dia, kondisi kesehatan putrinya sempat menurun akibat demam tinggi.

Namun, setelah diberikan obat antibiotik dosis tinggi, kondisinya kini telah berangsur membaik.

Meski begitu, Aruni belum bisa langsung dipulangkan karena masih membutuhkan perawatan lebih lanjut.

"Belum bisa pulang, sementara masih dirawat dulu biar kita tahu hasil perkembangan operasi amputasi ini," kata sang ayah.

Andika menyampaikan, sejak menjalani perawatan di RSUD NTB pada 19 April 2025, semua biaya perawatan putrinya ditanggung pemerintah melalui BPJS.

Dia berharap kasus dugaan malapraktek yang menimpa putrinya ini menjadi yang terakhir di Kabupaten Bima.

Untuk itu, dia meminta siapa pun tenaga medis yang diduga terlibat, baik di Puskesmas Bolo, Rumah Sakit Umum Sondosia, maupun RSUD Bima, harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved