Berita Terkini Nasional
Minta Dibebaskan, Agus Buntung Menangis hingga Muntah di Persidangan
Minta dibebaskan, terdakwa kasus asusila Agus Buntung menangis dan muntah dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MATARAM - Minta dibebaskan, terdakwa kasus asusila Agus Buntung menangis dan muntah dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).
Akibat Agus berulah, sidang pembelaan itu diskors beberapa menit menunggu Agus Buntung tenang.
Kuasa hukum Agus, Michael Anshory menyampaikan dalam pembelaan yang disampaikan dalam persidangan, Agus meminta agar dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, dia menyampaikan kondisi dirinya di Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, di mana sudah dua minggu dia tidak didampingi tenaga pendamping.
"Secara lisan Agus menyampaikan meminta untuk dibebaskan, hal-hal terkait kondisinya di lapas, dia sekarang tidak memiliki pendamping, tamping yang disiapkan sudah bebas," kata Michael.
Pembelaan yang disampaikan Agus juga sama dengan yang dibacakan oleh kuasa hukum, Michael mengatakan tuntutan yang disampaikan JPU tidak terbukti secara hukum.
Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya itu hanya satu orang, bukan puluhan orang seperti yang disampaikan selama ini.
"Bahwa satu-satunya korban hanya inisial MAP. Kenapa kita sampaikan dalam pledoi tidak sesuai pasal, tidak ada kekerasan seksual," ucapnya.
"Jadi semua saksi yang diperiksa tidak tahu soal kasus kekerasan seksual dengan MAP," imbuh Michael.
Selain menyampaikan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai, kuasa hukum juga membacakan riwayat hidup Agus yang sejak kecil sudah memiliki kekurangan.
Saat mendengar kuasa hukum membacakan terkait dengan riwayat hidupnya, Agus sempat menangis bahkan muntah di tengah persidangan sehingga harus ditunda beberapa waktu sebelum dilanjutkan.
Terkait hal tersebut, Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramanya mengatakan, sebelum persidangan majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan Agus.
"Agus menyampaikan dalam kondisi sehat, ini terjadi karena kondisi tertentu. Kalau dalam kondisi sakit tidak mungkin dilanjutkan persidangan," kata Sandi.
Pada sidang berikut akan disampaikan replik oleh jaksa penuntut umum, ini disampaikan secara tertulis karena kuasa hukum meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutannya.
Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus histeris, di tengah persidangan dengan agenda pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).
Detik-detik Copet Beraksi Depan Pramono Anung dan Rano Karno |
![]() |
---|
Jasad Warga Sipil Korban Kekejaman KKB Ditemukan Terikat dengan Mesin Perahu |
![]() |
---|
Terkuak Penyebab Kematian Wawan, Pelaku Pembantaian Satu Keluarga di Pacitan |
![]() |
---|
Jokowi Suarakan Prabowo-Gibran 2 Periode, Titiek Soeharto Sebut Terlalu Dini |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Selamatkan Diri Naik Atap Rumah Tetangga Saat Penjarahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.