Berita Terkini Nasional

4 Preman Mengaku Wartawan Diringkus Polisi Usai Peras Tamu Hotel di Semarang

Menurut Polda Jawa Tengah, aksi preman memeras dengan kedok wartawan itu sudah berlangsung sejak 2020.

TribunJateng.com/Iwan Arifianto
WARTAWAN GADUNGAN - Kepolisian dari Polda Jawa Tengah menangkap empat wartawan gadungan yang memeras korban dengan ancaman menyebar fotonya saat beraktivitas di sebuah hotel di Kota Semarang, Jumat (16/5/2025). Preman berkedok wartawan ini meminta uang kepada korban hingga Rp150 juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Tengah - Empat orang mengaku wartawan diringkus polisi setelah melakukan pemerasan kepada tamu hotel di Semarang, Jawa Tengah.

Menurut Polda Jawa Tengah, aksi preman memeras dengan kedok wartawan itu sudah berlangsung sejak 2020.

Para pelaku menyasar tamu hotel yang datang dengan mobil mewah lalu mengaku sebagai wartawan media ternama peras korban.

Akhirnya Polda Jawa Tengah meringkus empat pelaku yang meresahkan itu.

Mereka ditangkap setelah melakukan pemerasan terhadap pengunjung sebuah hotel di Semarang.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 14 Maret 2025, saat mereka beraksi di lokasi tersebut.

Kombes Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng, mengungkapkan bahwa aksi pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2020.

"Mereka selalu menyasar tamu hotel yang datang dengan mobil mewah dan mengikuti mereka hingga ke tempat kerja," ujarnya.

Setelah mengikuti korban, para tersangka mengaku sebagai wartawan dari media ternama seperti Kompas dan Detik.

"Korban ketakutan ketika dihadapkan dengan mereka," kata Dwi.

Dalam proses negosiasi, korban akhirnya dipaksa untuk mentransfer uang sebesar Rp12 juta setelah awalnya diminta Rp150 juta.

Tersangka dan Ancaman Hukum
 
Keempat tersangka yang ditangkap adalah Herdyah Mayandini Giatayu (33), Abraham Marturia Siregar (26), Kevin Sitinjak (25), dan Indra Hermawan (30).

Kombes Dwi menjelaskan bahwa sebenarnya ada tujuh orang dalam komplotan ini, namun tiga orang lainnya berhasil melarikan diri.

Setelah penangkapan, pihak kepolisian menemukan kartu pers dari media abal-abal yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

"Kami periksa ke Dewan Pers, ternyata media mereka tidak jelas," tambah Dwi.

Para tersangka kini terancam hukuman sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. "Kami akan menindak tegas para pelaku," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

BACA BERITA POPULER

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved