Berita Lampung

Seleksi Terbuka JPTP Sekda Mesuji Dibuka hingga 5 Juni 2025

Pemkab Mesuji secara resmi membuka seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah, Selasa (20/5/2025).

Tayang:
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
SELEKSI TERBUKA SEKDA MESUJI - Kantor BKPSDM Mesuji. Seleksi terbuka JPTP Sekda Mesuji dibuka hingga 5 Juni 2025. 

Pertama mengenai persyaratannya:
1. Berstatus sebagai PNS di Lingkungan Pemkab  atau Pemkot se-Provinsi Lampung atau Pemprov Lampung.  
2. Menduduki Pangkat/Golongan paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b).  
3. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.  
4. Mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).  
5. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki (dilamar) secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun.  
6. Sedang atau pernah menduduki JPTP atau Jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun.  
7. Sekurang-kurangnya telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III atau Pelatihan Kepemimpinan Administrator, memiliki sertifikat Keahlian Madya untuk pelamar dan menduduki Jabatan  Fungsional jenjang Madya.
8. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.  
9. Usia paling tinggi 56 tahun, 0 bulan, 0 hari, pada saat  pelantikan.  
10. Sehat jasmani dan rohani.  
11. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik  dalam 2 tahun terakhir.  
12. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat,  serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses  pemeriksaan pelanggaran disiplin.  
13. Menyampaikan bukti Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan  (e-SPT) tahun 2024.  
14. Menyampaikan bukti pelaporan LHKPN/LHKASN Tahun 2024.  
15. Menyampaikan SKCK dari Kepolisian, asli dan masih berlaku.  
16. Menyampaikan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang masih berlaku dari instansi yang berwenang.  

Kedua mengenai tata cara pendaftarannya :
Surat lamaran dibuat sendiri oleh pelamar, ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam dan bermaterai Rp 10.000,- degan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut :  
1. Fotocopy e-KTP.
2. Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat terakhir (legalisir).
3. Legalisir Ijazah terakhir (D-IV/S1/S2/S3).
4. Fotocopy Sertifikat Diklat Kepemimpinan / Teknis / Fungsional. 
5. Legalisir SK Jabatan (yang sedang dan pernah diduduki).
6. Profil PNS dalam format Daftar Riwayat Hidup (harus diketik dengan jenis huruf Time New Romman) sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 13A Tahun 2006.
7. Fotocopy Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir (2023 dan 2024).
8. Surat Pernyataan Pakta Integritas dan bermaterai Rp.10.000 ditanda tangani oleh pelamar.
9. Surat pernyataan bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp.10.000.
10. Surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin oleh Instansi yang berwenang.
11. Surat keterangan hasil tes kesehatan yang masih berlaku dari Rumah Sakit  Pemerintah yang diterbitkan paling lama 3 bulan sebelum dikeluarkannya pengumuman ini. 
12. Surat keterangan hasil tes kejiwaan dari Rumah Sakit Pemerintah yang diterbitkan paling lama 3 bulan sebelum dikeluarkannya pengumuman  ini.
13. Surat keterangan bebas narkoba yang masih berlaku dari Instansi  Pemerintah yang berwenang, diterbitkan paling lama 1 bulan sebelum  dikeluarkannya pengumuman ini.
14. Fotocopy NPWP.
15. Bukti penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (e-LHKPN)  atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (e-LHKASN) tahun 2024.
16. Bukti Penyampaian Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (e-SPT)  tahun 2024.
17. Surat rekomendasi/izin dari PPK.
18. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih berlaku.
19. Pas Foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar  belakang warna merah.
 
Catatannya surat atau berkas lamaran dikirim ke Panitia Seleksi sebanyak 2 rangkap kepada panitia seleksi melalui Sekretariat Panitia Seleksi dengan alamat Sekretariat Panitia di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mesuji.

Serta wajib diunggah pada aplikasi ASN Karier akun masing-masing PNS : https://asnkarier.bkn.go.id/.
 
Ketiga mengenai ketentuan lain-lainnya:
1. Berkas lamaran/administrasi yang diproses adalah berkas yang sudah lengkap.  
2. Bagi pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berkas lamaran tidak dikembalikan.
3. Dalam seleksi terbuka diterapkan sistem gugur, ketika seleksi administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta hasil uji kompetensi manajerial dan sosial kultural oleh Tim Asesor dinyatakan Kurang Memenuhi Syarat (KMS) maka dinyatakan gugur.  
4. Nilai kumulatif kelulusan dengan passing grade 70, dan sesuai ketentuan  pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen  PNS, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17  Tahun 2020, panitia akan menyerahkan 3 nama dengan nilai terbesar kepada PPK.  
5. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.  
6. Surat lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi wajib diunggah  melalui laman : https://asnkarier.bkn.go.id/ pada akun my-ASN masing-masing PNS.  
7. Dalam seleksi terbuka ini peserta tidak dikenakan biaya atau pungutan  dalam bentuk apapun. 
Tetapi mengenai biaya pemeriksaan tes kesehatan, tes kejiwaan dan bebas narkoba serta SKCK ditanggung masing-masing peserta.  
8. Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/informasi/ keterangan tidak benar, maka hasil seleksi yang bersangkutan dapat dibatalkan.  
9. Informasi lebih lengkap dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka JPTP Sekda Kabupaten Mesuji (0857-61121078). 

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved