Polres Lampung Selatan

Polsek Candipuro Polda Lampung Ungkap Kasus Penggelapan di Dusun Titiwangi

Jajaran Polres Lampung Selatan ciduk pelaku penggelapan motor berinisial RH, 22 tahun.

Dokumentasi polres lampu
CIDUK PELAKU PENGGELAPAN - Jajaran Polres Lampung Selatan ciduk pelaku penggelapan motor berinisial RH, 22 tahun. 

TRIBUNLAMPUNG CO.ID, Lampung Selatan - Tekab Unit Reskrim Polsek Candipuro dan Polsek Sidomulyo, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung ungkap kasus penggelapan yang terjadi di  Desa Titiwangi.

Kapolsek Candipuro jajaran Polda Lampung AKP Farid Riyanto membenarkan pihaknya mengamankan pelaku inisial RH (22).

"Kami telah mengamankan RH (22) warga Desa Siloretno Kecamaran Sidomulyo,” lanjutnya.

Kejadian bermula Selasa, 25 Juni 2024 sekira pukul 19.30 WIB, saat pelaku yang merupakan teman korban meminjam motor Honda Beat tahun 2022 dengan nopol B 3499 CDR. 

“Pelaku meminjam motor tersebut dengan alasan untuk menarik dana dan menjemput rekannya di Kecamatan Sidomulyo, namun kendaraan tersesbut tidak dikembalikan,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp15juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Candipuro untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, yang akhirnya berhasil membawa kasus ini menuju penyelesaian.

Pada Rabu malam, petugas mendapati informasi tentang keberadaan pelaku yang melintas di Jalan Umum Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro.

Tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Rabu (21/5/2025) sekira pukul 22.00 Wib.

Usai diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yakni menggelapkan motor milik korban Argi Raya Pranata.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buku BPKB dan STNK motor Honda Beat warna hitam yang digelapkan.

Barang bukti ini akan digunakan sebagai bukti penting dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Pelaku dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun," tutup Kapolsek

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved