Pilkada Pesawaran

Bawaslu Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran TSM di PSU Pesawaran

Bawaslu Provinsi Lampung tengah mendalami laporan yang disampaikan oleh pasangan calon nomor urut 1 Supriyanto-Suriansyah.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
TERIMA LAPORAN - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri mengaku telah menerima laporan dari tim Supriyanto-Suriansyah terkait dugaan pelanggaran di PSU Pesawaran. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung tengah mendalami laporan yang disampaikan oleh pasangan calon nomor urut 1 Supriyanto-Suriansyah. 

Diketahui, kubu Supriyanto-Suriansyah secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dari tim Supriyanto-Suriansyah terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami telah menerima laporan dari paslon 01 pada Sabtu, 24 Mei 2025. Saat ini sedang melakukan kajian awal terhadap dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan,” kata Tamri saat dikonfirmasi, Senin (26/5/2025).

Ia menambahkan, proses penanganan laporan akan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk klarifikasi kepada pihak-pihak terkait apabila dibutuhkan.

Yopi Hendro, anggota tim kuasa hukum Supriyanto-Suriansyah, sebelumnya mengatakan, pihaknya mengajukan laporan dugaan pelanggaran TSM pada PSU Pilkada Pesawaran ke Bawaslu Lampung.

“Hari ini kami secara resmi mendaftarkan permohonan dugaan pelanggaran TSM di PSU Pilkada Pesawaran ke Bawaslu Provinsi Lampung,” ujar Yopi di Bandar Lampung, Sabtu (24/5/2025) sore.

Dalam laporannya, mereka menyertakan sejumlah bukti yang telah diverifikasi oleh Bawaslu Lampung

“Kami telah menerima tanda bukti penyampaian laporan dengan nomor 01/PL/TSM-PB/08.00/V,” imbuh Yopi.

Ia menyampaikan, laporan serupa sudah diajukan ke Bawaslu Pesawaran. Namun, laporan itu tidak diregistrasi karena dinilai belum memenuhi kelengkapan alat bukti. 

“Kami harap Bawaslu Provinsi dapat bekerja secara profesional dan independen demi menjaga kemurnian suara rakyat,” ujarnya.

Terpisah, Komisioner KPU Lampung Suheri mengatakan pihak pelapor diminta segera melengkapi syarat formil dan materil hingga Selasa (27/5/2025) pukul 16.00 WIB. 

“Kalau sampai batas waktu tiga hari setelah laporan diterima belum juga lengkap, maka Bawaslu akan pleno untuk menentukan apakah laporan bisa diregistrasi atau tidak sesuai regulasi,” ujar Suheri.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved