Berita Terkini Nasional
Bobotoh Rusak Stadion GBLA, Gubernur Dedi Mulyadi: Pidana atau Barak Militer
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mempersilahkan polisi untuk memproses hukum oknum suporter yang merusak fasilitas Stadion.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JABAR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mempersilahkan polisi untuk memproses hukum oknum suporter yang merusak fasilitas Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jawa Barat saat perayaan kemenangan Persib Bandung di Liga 1 musim 2024/2025).
Hal tersebut disampaikan Dedi Mulyadi lewat unggahan di akun Instagramnya pada Senin (26/5/2025).
Tampak, sejumlah oknum Bobotoh, julukan suporter Persib, melakukan aksi perusakan.
Mereka terekam mencabuti rumput lapangan, bahkan memotong jaring gawang stadion.
Dedi Mulyadi dengan tegas menyayangkan aksi tersebut.
Ia menilai tindakan itu tidak dapat ditoleransi dan menegaskan akan menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum.
“Merayakan kemenangan adalah ekspresi yang kita nantikan. Tetapi saya tidak ada toleransi terhadap tindakan yang mengarah pada kriminal. Melakukan perusakan terhadap fasilitas stadion yang kita banggakan,” kata Dedi dalam video tersebut.
Ia menambahkan, pihak berwenang akan segera bertindak.
“Tunggu, aparat akan segera datang menjemput untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Apabila terbukti pidana akan diproses,” ujarnya.
Dedi juga menyinggung pelaku yang masih di bawah umur.
Ia mengatakan bahwa barak militer akan menjadi tempat pembinaan bagi mereka.
Seperti diketahui, barak militer kini dijadikan Dedi sebagai tempat mendidik anak-anak yang bermasalah.
“Apabila di bawah umur, maka barak militer adalah tempat untuk Anda semua dilakukan pembinaan sampai Anda menyadari bahwa tindakan Anda memang salah,” tegasnya.
Dalam kolom keterangan unggahan tersebut, Dedi Mulyadi menyampaikan pesan keras: “Proses pidana atau barak militer adalah solusi untuk Anda sekalian. Hatur nuhun.”
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.