Berita Terkini Nasional

CCTV Disebut Rusak, Ragil Tahanan Polsek di Jambi Ternyata Tewas Dianiaya 2 Polisi

Dua oknum polisi, yaitu Faskal Widanu Putra dan Yuyun Sanjaya, merupakan anggota polisi Polsek Kumpe Ilir yang menganiaya tahanan hingga tewas.

Dok Polda Jambi
Dua oknum polisi, Bripda Yuyun Sunjaya dan Brigadir Fascal Wildanu saat menjalani gelar rekontruksi di Polsek Sungai Gelam, Jambi, Senin (7/10/2024). Bripda Yuyun Sunjaya dan Brigadir Fascal Wildanu menjalani sidang pada Jumat (23/5/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jambi - Fakta mengejutkan kasus dua oknum polisi menganiaya tahanan bernama Ragil Alfarizi (21) hingga meninggal dunia terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, Jambi pada Jumat (23/5/2025).

Dua oknum polisi, yaitu Faskal Widanu Putra dan Yuyun Sanjaya, merupakan anggota polisi Polsek Kumpe Ilir yang kini menjadi jadi terdakwa.

Dalam persidangan, saksi Rendra, penyidik Reskrim yang baru tiga bulan bertugas di Polsek Kumpe Ilir, mengungkap bahwa CCTV yang mengarah ke sel tempat Ragil ditahan termasuk dalam daftar yang rusak.

“Saya sejak bertugas di sana, CCTV-nya sudah rusak dan tidak pernah diperbaiki,” ujar Rendra di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, hanya beberapa CCTV yang masih aktif. Empat di antaranya, termasuk yang berada di area sel tahanan, tidak berfungsi.

Diketahui Ragil Alfarizi merupakan tahanan Polsek Jambi yang ditemukan meninggal dalam sel tahanan.

Ternyata kematian Ragil sempat direkayasa oleh dua oknum polisi, terbongkar atas kecurigaan pihak keluarga.

Kedua oknum polisi tersebut telah menjadi terdakwa setelah kasusnya masuk ke Pengadilan Negeri Sengeti.

Persidangan pun terus berproses hingga terungkap fakta baru dalam sidang pemeriksaan saksi kasus kematian Ragil Alfarizi (21), tahanan Polsek Kumpe Ilir, Muaro Jambi

Sejumlah kamera pengawas (CCTV) di dalam kantor polisi tersebut diketahui dalam kondisi rusak saat Ragil dianiaya kemudian ditemukan tewas dalam sel.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti pada Jumat (23/5/2025) dengan menghadirkan dua terdakwa, yaitu Faskal Widanu Putra dan Yuyun Sanjaya, anggota polisi yang kini menjadi tersangka kasus ini.

Penahanan Ragil Langgar SOP

Rendra juga membeberkan bahwa Polsek Kumpe Ilir tidak lagi diperbolehkan melakukan penahanan, penyidikan, atau penangkapan.

Fungsinya hanya untuk menampung pelaku yang diamankan warga, sebelum diteruskan ke polres atau lembaga lain yang berwenang.

“Kalaupun ada pemeriksaan, itu dilakukan di ruang Reskrim. Pelaku tidak dimasukkan ke sel,” jelasnya.

Ketika hakim bertanya apakah penahanan Ragil melanggar prosedur, Rendra menjawab tegas: “Kalau ditahan dalam sel, itu sudah melanggar SOP, Yang Mulia.”

Kunci Sel Hanya Dipegang Kanit

Saksi lain, Mardotila—petugas harian lepas bagian administrasi, menyampaikan bahwa selama bertugas, sel tahanan di Polsek Kumpe Ilir tidak pernah digunakan.

Kuncinya hanya dipegang oleh Kanit Reskrim. “Yang bisa buka itu cuma Kanit, karena cuma dia yang pegang kunci gemboknya,” kata Mardotila.

Sama seperti Rendra, ia juga menyatakan belum pernah melihat ada penahanan di dalam sel, dan mengaku sedang tidak berada di lokasi saat kejadian.

Keduanya mengetahui kabar kematian Ragil dari grup WhatsApp Polsek yang menyertakan foto korban dalam posisi telentang di dalam sel.

Meninggal karena Dianiaya

Ragil ditemukan tewas pada 4 September 2024 malam. Saat itu ia dikabarkan ditangkap atas dugaan pencurian, kemudian ditahan di sel Polsek Kumpe Ilir.

Beberapa jam kemudian, ia ditemukan tewas dengan kondisi tergantung menggunakan tali pinggang.

Pihak keluarga mencurigai kematiannya tidak wajar dan menolak klaim gantung diri. Mereka mendesak dilakukan autopsi, yang kemudian memastikan bahwa Ragil tewas akibat luka-luka penganiayaan.

Dua anggota polisi, Faskal (Bhabinkamtibmas) dan Yuyun (anggota Reskrim), ditetapkan sebagai tersangka. Kematian Ragil juga memicu amarah warga hingga terjadi penyerangan dan perusakan di kantor Polsek Kumpe Ilir.    

( Tribunlampung.co.id / Kompas.com )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved