Berita Terkini Artis

Yoni Dores Pernah Datangi Rumah Lesti Kejora tapi Tak Direspons

Ujungnya Yoni Dores melaporkan penyanyi Lesti Kejora soal dugaan pelanggaran hak cipta. 

Instagram/lestikejora/YouTube Bronik TV
LESTI DILAPORKAN YONI DORES - Yoni Dores, seorang pencipta lagu jadi sorotan setelah melaporkan Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Musisi Yoni Dores mengaku pernah datangi rumah Lesti Kejora tapi tak direspons. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pecipta lagu Yoni Dores ungkap rasa kekecewaannya terahadap penyanyi Lesti Kejora.

Sebab Yoni Dores mengku pernah datangi rumah Lesti Kejora tapi tidak direspons.

Alhasil Yoni Dores melayangkan somasi kepada istri Rizky Billar, Lesti Kejora.

Namun tak juga mendapat tanggapan dari Lesti Kejora.

Ujungnya Yoni Dores melaporkan penyanyi Lesti Kejora soal dugaan pelanggaran hak cipta. 

Usut punya usut, Yoni Dores awalnya tak berniat melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya.

Yoni mengatakan, ia sempat datang ke rumah Lesti namun tak mendapatkan respons.

"Karena saya ngerasa udah sekian lama dan saya udah datang ke tempat Lesti kan baik-baik, masih nggak juga (direspons)," kata Yoni, dikutip dari YouTube Insertlive, Senin (16/5/2025).

Pun dua kali somasi dari Yoni juga tak disambut baik oleh istri Rizky Billar itu.

Kesabaran Yoni pun habis dan akhirnya memilih mengambil jalur hukum.

"Saya pikir dengan kita datang bawa somasi walaupun nggak ketemu kan udah diterima sama pembantunya apa gimana."

"Tahu dong pasti ada somasi, saya pikir pasti nelepon dong, nggak ada juga."

"Somasi kedua, nggak ada juga (respons). Saya manusia bukan nabi," ujar Yoni.

Yoni menyesalkan sikap Lesti yang tak izin membawakan lagunya, bahkan tak menuliskan nama penciptanya.

"Saya mau nanya kenapa, karena udah nggak izin, penciptanya nggak ditulis lagi, kasihan lah pencipta, maksudnya gitu," ungkap Yoni.

Sementara itu, kuasa hukum Yoni, Ilham Suwardi menjelaskan, bahwa yang dipersoalkan oleh kliennya adalah mechanical rights.

Pasanya, kata Ilham, Yoni merasa dirugikan terkait hak ekonomi.

"Yang kita ambil di sini kan mechanical rights-nya. Sebenarnya di sini kan awalnya sekali bukan itu permintaan dari klien kami."

"Klien kami kan datang ke kantor konsultasi, kok Lesti nyanyiin nggak pernah nulis nama penciptanya."

"Otomatis penciptanya merasa dirugikan secara hak ekonomi gitu lho," jelasnya.

Ramai Kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores, Ketua LMKN Beri Penjelasan soal UU Hak Cipta

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun ikut bersuara mengenai kisruh yang terjadi antara Yoni Dores dan Lesti Kejora.

Dharma Oratmangun memberikan penjelasan mengenai isi Undang-undang Hak Cipta.

Ia menyampaikan, di dalam UU sudah tertera bahwa penyanyi yang mabawakan lagu orang lain harus mendapat izin dari penciptanya.

"Bahwa diamanatkan dalam Undang-undang, sebuah karya cipta lagu dan musik ketika mau digunakan oleh siapapun harus seizin pemilik hak cipta," jelas Dharma Oratmangun, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Senin (26/5/2025).

Penyanyi dan pencipta lagu seharusnya menjadi satu kesatuan.

Menurut Dharma, jika tidak ada lagu yang diciptakan, penyanyi sendiri tak bisa membawakan suatu karya.

"Tanpa sebuah karya cipta lagu, penyanyi mau nyanyi apa? pemusik mau bermain musik apa? Apalagi produsen fonogram, mau merekam apa?" ujarnya.

Adapun posisi pencipta lagu disebut sebagai yang paling utama di dalam permasalahan hak cipta.

"Jadi memang pemuliaan terhadap profesi seorang pencipta lagu memang dia menduduki proporsi yang paling utama di dalam perlindungan hak cipta ini, Undang-undangnya aja namanya Undang-undang Hak Cipta," kata Dharma.

Dengan hal tersebut, para pencipta lagu pasti memiliki hak atas karya ciptaannya.

"Jadi ini adalah hak dari seorang pemilik hak cipta atau pencipta lagu untuk tentunya menjaga martabat daripada profesinya dan karya ciptanya," ujar Dharma.

Terkait masalah Lesti Kejora dan Yoni Dores, Dharma harus mengerti lebih dahulu duduk perkaranya.

Dalam hal ini, apakah Lesti Kejora sudah meminta izin kepada Yoni Dores untuk membawakan lagu tersebut secara komersil.

"Nah kita lihat, dalam konteks ini si penyanyi ini sudah bermohon izin kepada pemilik hak cipta, ketika lagu tersebut dia membawakan di ruang publik secara komersial," terangnya.

Dharma sendiri juga mengaku belum mengetahui soal Yoni Dores mendaftarkan lagu ciptaannya di LMK mana.

"Saya belum tahu persis Bung Yoni Dores ini sekarang karya ciptanya itu dia daftarkan atau kuasakan ke Lembaga Manajemen Kolektif yang mana," ucapnya.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved