Berita Terkini Nasional

Alasan Sebenarnya Agus Buntung Tak Divonis Hakim Seusai Tuntutan Jaksa

Alasan sebenarnya hakim tak menjatuhkan vonis terhadap I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
ALASAN HAKIM: Terdakwa kasus kekerasan seksual, I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung, seusai mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5/2025). Alasan sebenarnya hakim tak menjatuhkan vonis terhadap I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mataram - Alasan sebenarnya hakim tak menjatuhkan vonis terhadap I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Diketahui, hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara terhadap Agus Buntung.

Agus Buntung dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan asusila terhadap sejumlah korban wanita.

Adapun sidang vonis terhadap Agus Buntung berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (5/5/2025). 

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.

"Oleh karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya dalam sidang yang digelar terbuka. 

Selain itu, apabila tidak dapat membayar denda, maka Agus Buntung wajib menggantinya dengan kurungan selama 3 bulan. 

Sebelumnya, Agus Buntung dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

JPU mengajukan tuntutan terhadap Agus Buntung dengan pertimbangan hal yang memberatkan dan yang meringankan. 

JPU Ricky Febriandi mengungkap hal yang memberatkan yakni Agus selalu berkelit dan tidak mau menyesali perbuatannya.

Bahkan Agus tidak menunjukkan rasa simpatinya terhadap para korbannya.

"Dia juga dalam melakukan aksi itu menggunakan keterbatasan dia untuk memanipulasi korbannya, sehingga menimbulkan rasa simpati yang dimanfaatkan Agus untuk melecehkan para korbannya," kata Ricky usai sidang.

Selain itu, korban Agus Buntung lebih dari satu orang sehingga meresahkan masyarakat.

"Juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," ucap Ricky.

Sementara, sambung dia, hanya satu hal yang meringankan Agus Buntung dalam pertimbangan jaksa.

"Ya karena Agus tidak pernah dihukum," kata Ricky.

Selanjutnya pada sidang Rabu (14/5/2025), Agus Buntung menyampaikan pledoi atau pembelaan.

Kuasa hukum Agus Michael Anshory meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan hukum.

"Secara lisan Agus menyampaikan meminta untuk dibebaskan, hal-hal terkait kondisinya di Lapas, dia sekarang tidak memiliki pendamping, tamping yang disiapkan sudah bebas," kata Michael.

Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya itu hanya satu orang. 

Bukan puluhan orang seperti yang disampaikan selama ini.

"Bahwa satu-satunya korban hanya inisial MAP. Kenapa kita sampaikan dalam pledoi tidak sesuai pasal, tidak ada kekerasan seksual. Jadi semua saksi yang diperiksa tidak tahu soal kasus kekerasan seksual dengan MAP," kata Michael.

Selain menyampaikan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai, kuasa hukum juga membacakan riwayat hidup Agus yang sejak kecil sudah memiliki kekurangan.

Baca juga: Nasib Agus Buntung Seusai Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Asusila

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNLOMBOK.COM )

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved