Berita Terkini Nasional
Nasib Agus Buntung Seusai Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Asusila
Nasib I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung setelah majelis hakim resmi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kasus kekerasan asusila.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mataram - Nasib I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung setelah majelis hakim resmi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kasus kekerasan asusila.
Tak hanya hukuman penjara, Agus Buntung juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Diketahui, sidang putusan atas kasus kekerasan asusila yang dilakukan Agus Buntung berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (5/5/2025).
Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda Rp100 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara.
Agus Buntung hadir dalam sidang putusan di PN Mataram dengan mengenakan kemeja ungu, didampingi penasihat hukum dan keluarganya.
Ibunda Agus Buntung, Ni Gusti Ayu Ari Padni, juga tampak hadir mengikuti jalannya persidangan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang 5 Mei 2025, yang menuntut Agus Buntung dengan 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan.
Jaksa Ricky Febriandi mengungkap sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Agus.
Ia menilai Agus tidak menyesali perbuatannya, tidak menunjukkan empati terhadap korban, dan memanfaatkan kondisi fisiknya untuk memanipulasi.
"Dia juga dalam melakukan aksi itu menggunakan keterbatasan dia untuk memanipulasi korbannya, sehingga menimbulkan rasa simpati yang dimanfaatkan Agus untuk melecehkan para korbannya," ujar Ricky usai sidang.
Jaksa juga menyebut jumlah korban lebih dari satu orang dan kasus ini telah menimbulkan keresahan serta trauma di masyarakat.
"Juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," ucap Ricky.
Penampakan Oknum Brimob Penabrak Driver Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kecewa dengan Petugas Gara-gara Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Ucapan Driver Ojol yang Bawa Bendera One Piece Soal Kematian Affan Dibalas Peluk Brimob |
![]() |
---|
Tangis Ibunda Affan Pecah saat Anies Baswedan Melayat Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis |
![]() |
---|
5 Tuntutan Mahasiswa setelah Rantis Brimob Lindas Driver Ojol sampai Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.