Berita Terkini Nasional

Nasib Agus Buntung Seusai Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Asusila

Nasib I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung setelah majelis hakim resmi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kasus kekerasan asusila.

|
TribunLombok/Robby Firmansyah
DIVONIS 10 TAHUN: Agus Buntung menangis histeris di pangkuan ibundanya saat berada di sel tahanan sementara Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). Agus Buntung akhirnya dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. 

Hal yang meringankan hanyalah karena Agus Buntung belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam sidang pembelaan pada 14 Mei 2025, kuasa hukum Agus Buntung, Michael Anshory, meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan.

"Secara lisan Agus menyampaikan meminta untuk dibebaskan, hal-hal terkait kondisinya di Lapas, dia sekarang tidak memiliki pendamping, tamping yang disiapkan sudah bebas," kata Michael.

Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya itu hanya satu orang.

Bukan puluhan orang seperti yang disampaikan selama ini.

"Bahwa satu-satunya korban hanya inisial MAP. Kenapa kita sampaikan dalam pledoi tidak sesuai pasal, tidak ada kekerasan seksual. Jadi semua saksi yang diperiksa tidak tahu soal kasus kekerasan seksual dengan MAP," kata Michael.

Selain menyampaikan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai, kuasa hukum juga membacakan riwayat hidup Agus yang sejak kecil sudah memiliki kekurangan.

Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Agus Buntung Nyatakan Pikir-pikir

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved