Berita Terkini Nasional

Nasib Agus Buntung Seusai Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Asusila

Nasib I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung setelah majelis hakim resmi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kasus kekerasan asusila.

|
TribunLombok/Robby Firmansyah
DIVONIS 10 TAHUN: Agus Buntung menangis histeris di pangkuan ibundanya saat berada di sel tahanan sementara Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). Agus Buntung akhirnya dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mataram - Nasib I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung setelah majelis hakim resmi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kasus kekerasan asusila.

Tak hanya hukuman penjara, Agus Buntung juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Diketahui, sidang putusan atas kasus kekerasan asusila yang dilakukan Agus Buntung berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (5/5/2025).

Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda Rp100 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara.

Agus Buntung hadir dalam sidang putusan di PN Mataram dengan mengenakan kemeja ungu, didampingi penasihat hukum dan keluarganya.

Ibunda Agus Buntung, Ni Gusti Ayu Ari Padni, juga tampak hadir mengikuti jalannya persidangan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang 5 Mei 2025, yang menuntut Agus Buntung dengan 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan.

Jaksa Ricky Febriandi mengungkap sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Agus.

Ia menilai Agus tidak menyesali perbuatannya, tidak menunjukkan empati terhadap korban, dan memanfaatkan kondisi fisiknya untuk memanipulasi.

"Dia juga dalam melakukan aksi itu menggunakan keterbatasan dia untuk memanipulasi korbannya, sehingga menimbulkan rasa simpati yang dimanfaatkan Agus untuk melecehkan para korbannya," ujar Ricky usai sidang.

Jaksa juga menyebut jumlah korban lebih dari satu orang dan kasus ini telah menimbulkan keresahan serta trauma di masyarakat.

"Juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," ucap Ricky.

Hal yang meringankan hanyalah karena Agus Buntung belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam sidang pembelaan pada 14 Mei 2025, kuasa hukum Agus Buntung, Michael Anshory, meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan.

"Secara lisan Agus menyampaikan meminta untuk dibebaskan, hal-hal terkait kondisinya di Lapas, dia sekarang tidak memiliki pendamping, tamping yang disiapkan sudah bebas," kata Michael.

Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya itu hanya satu orang.

Bukan puluhan orang seperti yang disampaikan selama ini.

"Bahwa satu-satunya korban hanya inisial MAP. Kenapa kita sampaikan dalam pledoi tidak sesuai pasal, tidak ada kekerasan seksual. Jadi semua saksi yang diperiksa tidak tahu soal kasus kekerasan seksual dengan MAP," kata Michael.

Selain menyampaikan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai, kuasa hukum juga membacakan riwayat hidup Agus yang sejak kecil sudah memiliki kekurangan.

Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Agus Buntung Nyatakan Pikir-pikir

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved