Kasus Pembunuhan di Bandar Lampung

Bekas Cakaran di Kulit Ungkap Aksi Tersangka Habisi Sang Istri 

Kasus pembunuhan terungkap dari hasil autopsi di kulit ari korban. Ditemukan kulit ari di bagian kuku-kuku korban

Tribun Lampung / Dominius Desmantri Barus
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Tersangka Hengki saat dihadirkan dalam press rilis pengungkapan kasus pembunuhan di Telukbetung Timur (TbT), Selasa (27/5/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Kasus pembunuhan terungkap dari hasil autopsi di kulit ari korban.

Polresta Bandar Lampung gelar press rilis pengungkapan kasus pembunuhan di Teluk Betung Timur, di Mapolres setempat, Selasa (27/5/2025).

"Dari hasil autopsi korban ditemukan kulit ari di bagian kuku-kuku korban. Lalu, kita cocokkan dengan kulit tersangka. Di kulit tersangka ditemukan tanda cakaran," ujarnya.

"Diduga sebelum meninggal dunia korban dan pelaku sempat terjadi percekcokan dan perkelahian. Karena ditemukan kulit ari pelaku di tubuh korban, bekas cakaran di kulit pelaku," sambungnya.

Ia mengaatakan kedua pelaku memang masih berstatus suami istri.

"Pelaku dan korban telah menikah 10 tahun. Dikarunia 2 orang anak," ujarnya.

Namun, kata dia, keduanya sudah berpisah rumah.

Penyebab keduanya pisah rumah karena pelaku sering melakukan KDRT kepada korban.

Karena perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved