Berita Terkini Nasional
Eks Menkominfo Dilaporkan PDIP ke Bareskrim, Buntut Pernyataan Partai Mitra Judol
Eks Menkominfo, Budi Arie Setiadi, dilaporkan oleh sejumlah kader PDIP ke Bareskrim Polri atas penyataannya terkait judi online alias judol.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Eks Menkominfo, Budi Arie Setiadi, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas penyataannya terkait judi online alias judol.
Beberapa waktu lalu, pria yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UMKM, menyebut ada partai yang menjadi mitra judi online, satu di antaranya yang diduga disebut Budi yakni PDIP.
Tak terima atas pernyataan tersebut, PDIP pun melayangkan laporan ke Bareskrim Polri.
Adapun laporan polisi teregister dengan nomor STTL/ 250/V/2025/BARESKRIM tertanggal 27 Mei 2025.
"Laporannya sesuai yang kami sampaikan bahwa dugaan pasal 310 dan 311 ya tentang fitnah yang disampaikan oleh terlapor jadi terlapor di sini Budi Arie Setiadi mantan Menkominfo," ucap Kader PDIP Wiradarma selaku pelapor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025) sore.
Pihaknya meminta agar terlapor bersikap gentle mempertanggungjawabkan pernyataannya terhadap hukum yang berlaku.
Wiradarma mengaku kecewa atas tuduhan yang dilontarkan Budi Arie.
"Jangan Anda sebagai pejabat menuduh seenaknya sampaikan pernyataan memfitnah, jangan seperti itu terakhir kami minta dan memohon ke Presiden RI yang kita hormati bersama Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi ke pejabat-pejabat seperti ini yang asal bunyi asal mangap asal menyampaikan pernyataan," tukasnya.
Sebelumnya, sejumlah kader dari PDI Perjuangan (PDIP) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025) pagi.
Setidaknya ada 8 kader yang ikut melapor, mereka mengenakan seragam partai warna merah.
Mereka datang sekitar pukul 10.15 WIB untuk melaporkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi terkait pencemaran nama baik kasus judi online.
Dalam laporan ini, pihaknya membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporan yang dilayangkan.
Di antaranya rekaman suara, video, dan capture media sosial.
Adapun Budi Arie dilaporkan telah melanggar Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 27A KUHP.
Laporan ke Bareskrim sudah diketahui dan didukung oleh pimpinan DPP PDIP.
Tangis Pilu Sumaiyah Terima Kabar Putrinya Tewas Terbungkus Kardus: Ya Allah, Kok Tega! |
![]() |
---|
Terkuak Sikap Tak Biasa Wanita Driver Ojol sebelum Ditemukan Tewas Terbungkus Kardus |
![]() |
---|
Temuan Mengejutkan pada Jasad Wanita Driver Ojol Terbungkus Kardus, Cairan Putih |
![]() |
---|
Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Driver Ojol Perempuan di Sidoarjo |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Chat Terakhir Diplomat Arya Danu Pangayunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.