Berita Viral
Guru SD Diculik Empat Pria, Lakukan Hal Tak Terduga untuk Kabur
Seorang guru sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon diculik oleh empat orang pria.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Cirebon - Seorang guru sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon diculik oleh empat orang pria.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (24/5/2025) dan membuat geger warga setelah informasi penculikan viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Ika Prabawa menjelaskan, bahwa kasus penculikan bermotif persoalan pribadi antara pelaku utama dan korban.
“Pelaku utama berinisial WB (35) itu sebagai dalang yang punya masalah pribadi terhadap korban,” ujar AKP I Putu saat ditemui di ruangannya, Kamis (29/5/2025).
Ia menambahkan, tiga pelaku lainnya yakni R, INM dan satu orang berinisial M yang masih buron, diajak oleh WB untuk ikut melakukan aksi penculikan dan penganiayaan.
“Perannya yang tiga orang ini hanya mengikuti dan kemudian pada saat terjadinya penganiayaan itu, ketiganya terlibat,” ucapnya.
Menurut keterangan korban dan saksi, aksi penculikan disertai dengan pengancaman menggunakan senjata tajam.
“Ya, jadi menurut keterangan korban dan saksi, memang ada pengancaman dengan senjata tajam pada saat korban diajak oleh pelaku. Yang bawa sajam itu pelaku utama,” jelas dia.
Setelah diculik dari sekolah tempat korban mengajar, korban dibawa ke wilayah Indramayu dan mengalami penyekapan serta kekerasan fisik.
“Beberapa pelaku melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap korban," ucap dia.
Namun, korban tetap berupaya untuk bisa kabur dari jerat para pelaku.
Ia pun melarikan diri saat keempatnya sedang lengah.
"Akhirnya, saat keempat pelaku dalam keadaan lengah, korban berhasil melarikan diri,” katanya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Susukan dan kasus ini langsung ditangani oleh Satreskrim Polresta Cirebon.
Hasil penyelidikan membuahkan penangkapan tiga pelaku pada Senin (26/5/2025) dan Rabu (28/5/2025).
Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Untuk yang sudah diamankan ada tiga orang pelaku dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka."
"Ketiganya sudah kami tahan. Mereka semua laki-laki dan warga Cirebon,” ujarnya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
“Keempat pelaku ini kita sangkakan Pasal 328 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ucap Putu.
Terkait dugaan penyekapan dan motif lengkap kasus ini, pihak kepolisian masih mendalaminya.
“Soal penyekapan, sementara untuk merampas kemerdekaan masih kita dalami terkait dengan motif itu."
"Intinya motifnya adalah masalah pribadi. Untuk secara detail mungkin kami belum bisa menyampaikan hal tersebut,” jelas dia.
Baca juga: Intip Tradisi Merarik atau Kawin Culik, Viral Gegara Pernikahan Anak di Lombok
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN JABAR )
Warga Pati Tetap Demo ke KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Nasib Kadispora Dicopot Sementara dari Jabatannya karena Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Jerit Tangis Bayi Ungkap Aksi Sekuriti Tikam Istri, Warga Langsung Panggil Ambulans |
![]() |
---|
MK Ubah Aturan Soal Mantan Napi Ikut Pilkada |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Ayah Brigadir Esco, Sebut Organ Anaknya Menghilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.