Polres Lampung Tengah

Polsek Gunung Sugih Polda Lampung Ciduk Anak Angkat yang Curi Uang Rp125 Juta Lebih Milik Ibu

Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih jajaran Polda Lampung ciduk anak angkat yang kuras uang ibunya.

zoom-inlihat foto Polsek Gunung Sugih Polda Lampung Ciduk Anak Angkat yang Curi Uang Rp125 Juta Lebih Milik Ibu
Dokumentasi Polres Lampung Tengah
KURAS TABUNGAN IBU ANGKAT - Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih ciduk anak angkat yang kuras uang ibunya.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih jajaran Polda Lampung ciduk anak angkat yang kuras uang ibunya.

"Pelaku berinisial RA (30) warga Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih yang menyalahgunakan aplikasi perbankan digital Brimo milik ibunya," beber Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan.

Pelaku ditangkap pada Kamis (29/5/2025) dini hari sekira pukul 04.00 WIB di kediamannya.

Pelaku merupakan anak angkat korban YA (66),menguras uang milik ibu angkatnya senilai lebih dari Rp125 juta.

Kejadian ini diketahui saat korban hendak melakukan penarikan uang di Unit BRI Gotong Royong, namun terkejut setelah melihat saldo rekeningnya kosong.

"Setelah meminta rekening koran, barulah diketahui ada transaksi mencurigakan,” kata Kapolsek saat di konfirmasi.

Peristiwa pencurian terjadi Rabu, 28 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Gotong Royong, Kampung Terbanggi Subing, Kecamatan Gunung Sugih.

"Pelaku diduga telah mengakses akun BRImo milik korban dan melakukan penarikan dana secara bertahap hingga total kerugian mencapai lebih dari Rp 125 juta," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan anak angkatnya itu ke Polsek Gunung Sugih.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, tanpa perlawanan.

“Kini, pelaku telah kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 selama tahun penjara," tutup AKP Yudi.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved