Berita Lampung

Gaji ke-13 ASN Pemkab Mesuji Bakal Dicairkan pada Juni 2025 

Pemkab Mesuji telah menyiapkan gaji ke-13 bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Juni 2025.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
GAJI KE 13 ASN - Kepala BPKAD Mesuji Olpin Putra saat ditemui di ruang kerjanya. Gaji ke-13 ASN Pemkab Mesuji bakal dicairkan pada Juni 2025. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Mesuji telah menyiapkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Juni 2025.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji, Olpin Putra saat dikonfirmasi pada Jumat (30/5/2025).

"Rencananya gaji ASN ke-13 di Pemkab Mesuji bakal dicairkan pada Bulan Juni 2025," ujarnya.

Olpin menyebut terkait gaji ASN ke-13 Pemkab Mesuji sudah menganggarkannya.

Mengenai besaran nominalnya sendiri jumlahnya sama dengan pencairan THR lalu yang angkanya mmencapai Rp 18,4 miliar.

Belasan miliar anggaran tersebut akan disalurkan untuk 2.060 ASN dan 1.201 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Ia pun berharap dengan tersalurkan gaji ASN ke-13 itu diharapkan dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya menjelang tahun ajaran baru.

Selain itu, dengan tersalurkannya gaji tersebut bisa meningkatkan daya beli masyarakat yang berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved