Breaking News

Berita Lampung

Polres Lampung Timur Sita Polisi Sita Ekstasi Hello Kitty

Dalam penyergapan maraton yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lampung Timur pada Kamis (4/6/2026) malam, polisi menggulung lima pelaku . 

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Lampung Timur
AMANKAN BARANG BUKTI - Polres Lampung Timur mengamankan barang bukti dari penangkapan lima pelalu narkotika di Labuhan Maringgai, Rabu (10/6/2026). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR – Desa Karya Tani di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur mendadak jadi sorotan.

Lokasi ini diduga kuat menjadi titik temu para pelaku penyalahgunaan narkoba yang berasal dari berbagai daerah, bahkan luar Provinsi Lampung.

Dalam penyergapan maraton yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lampung Timur pada Kamis (4/6/2026) malam, polisi menggulung lima pelaku dari lokasi tersebut. 

Polisi juga menyita narkoba jenis ekstasi dengan bentuk yang tak biasa, yakni menyerupai karakter kartun "Hello Kitty".

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Narkoba AKP Timor Irawan, mengungkapkan bahwa kelima pelaku yang diamankan tersebut bukan merupakan warga lokal satu desa, melainkan berasal dari wilayah yang berbeda-beda.

Pelaku yang terjaring yaitu RA (25), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur (ditangkap pertama); AR (34), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur; MA (25), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur; BA (24), warga Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran; dan ME (21), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.

"Para pelaku ini kami amankan di dua waktu yang berdekatan di Desa Karya Tani. Ada yang berasal dari internal Lampung Timur, Pesawaran, hingga dari Sumatera Selatan," ujar AKP Timor Irawan.

Timor menjelaskan, penggerebekan bermula pukul 22.00 WIB dengan ditangkapnya RA yang kedapatan membawa satu klip sabu. 

Berbekal nyanyian RA, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan tak jauh dari lokasi pertama hanya dalam waktu 30 menit.

Di lokasi kedua, polisi memergoki dua pasangan muda-mudi (AR, MA, BA, dan ME) yang sedang berkumpul. 

Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti yang cukup mencolok, yakni 3 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, 2,5 butir pil ekstasi berwarna abu-abu berbentuk "Hello Kitty", 4 unit ponsel dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street.

"Penggunaan bentuk karakter kartun seperti Hello Kitty pada pil ekstasi diduga merupakan modus lama yang dikemas kembali untuk mengelabui petugas atau menarik perhatian segmen pengguna tertentu," ujarnya.

Saat ini, kata Timor, kelima pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur.

Pihak kepolisian juga tengah melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan zat di dalam pil "Hello Kitty" dan sabu tersebut.

"Atas tindakan nekat berkumpul dan bertransaksi barang haram ini, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (termasuk Pasal 114 Ayat 2),"

"Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk memperketat pengawasan lingkungan, terutama jika melihat adanya pergerakan warga asing atau mencurigakan di wilayah mereka," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved