Berita Lampung
Polres Lampung Timur Sita Polisi Sita Ekstasi Hello Kitty
Dalam penyergapan maraton yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lampung Timur pada Kamis (4/6/2026) malam, polisi menggulung lima pelaku .
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR – Desa Karya Tani di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur mendadak jadi sorotan.
Lokasi ini diduga kuat menjadi titik temu para pelaku penyalahgunaan narkoba yang berasal dari berbagai daerah, bahkan luar Provinsi Lampung.
Dalam penyergapan maraton yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lampung Timur pada Kamis (4/6/2026) malam, polisi menggulung lima pelaku dari lokasi tersebut.
Polisi juga menyita narkoba jenis ekstasi dengan bentuk yang tak biasa, yakni menyerupai karakter kartun "Hello Kitty".
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Narkoba AKP Timor Irawan, mengungkapkan bahwa kelima pelaku yang diamankan tersebut bukan merupakan warga lokal satu desa, melainkan berasal dari wilayah yang berbeda-beda.
Pelaku yang terjaring yaitu RA (25), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur (ditangkap pertama); AR (34), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur; MA (25), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur; BA (24), warga Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran; dan ME (21), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.
"Para pelaku ini kami amankan di dua waktu yang berdekatan di Desa Karya Tani. Ada yang berasal dari internal Lampung Timur, Pesawaran, hingga dari Sumatera Selatan," ujar AKP Timor Irawan.
Timor menjelaskan, penggerebekan bermula pukul 22.00 WIB dengan ditangkapnya RA yang kedapatan membawa satu klip sabu.
Berbekal nyanyian RA, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan tak jauh dari lokasi pertama hanya dalam waktu 30 menit.
Di lokasi kedua, polisi memergoki dua pasangan muda-mudi (AR, MA, BA, dan ME) yang sedang berkumpul.
Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti yang cukup mencolok, yakni 3 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, 2,5 butir pil ekstasi berwarna abu-abu berbentuk "Hello Kitty", 4 unit ponsel dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street.
"Penggunaan bentuk karakter kartun seperti Hello Kitty pada pil ekstasi diduga merupakan modus lama yang dikemas kembali untuk mengelabui petugas atau menarik perhatian segmen pengguna tertentu," ujarnya.
Saat ini, kata Timor, kelima pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan zat di dalam pil "Hello Kitty" dan sabu tersebut.
"Atas tindakan nekat berkumpul dan bertransaksi barang haram ini, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (termasuk Pasal 114 Ayat 2),"
"Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk memperketat pengawasan lingkungan, terutama jika melihat adanya pergerakan warga asing atau mencurigakan di wilayah mereka," tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
| HUT Ke-80 Bhayangkara, Satpolair Polres Lampung Selatan Gelar Khitanan Massal |
|
|---|
| Stabil dan Terjangkau |
|
|---|
| 1.770 Jemaah Lampung Telah Kembali ke Tanah Air |
|
|---|
| 3 Siswi SMK Farmasi Kesuma Bangsa Ciptakan Kosmetik Berbahan Kulit Kerang hingga Pisang |
|
|---|
| 80 Kendaraan Hias Ramaikan Street Festival HUT ke-344 Bandar Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polres-Lampung-Timur-amankan-barang-bukti-narkotika.jpg)