Berita Lampung
Soal Gugatan Supriyanto-Suriansyah di PSU Pesawaran, Pengamat: Hak Konstitusional
Pengamat politik Unila, Sigit Krisbintoro, menilai langkah hukum yang ditempuh pasangan Supriyanto–Suriansyah merupakan hak konstitusional.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengamat politik dari Universitas Lampung, Sigit Krisbintoro, menilai langkah hukum yang ditempuh pasangan Supriyanto–Suriansyah merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.
"Setiap pasangan yang merasa dirugikan dalam PSU berhak melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk politik uang dan pelanggaran TSM," kata Sigit kepada Jumat, (30/5/2025).
Menurutnya, laporan semacam itu penting untuk menjaga kualitas PSU dan memastikan proses pemilihan menghasilkan pemimpin yang legitimate.
“Namun, laporan ini harus berbasis data dan fakta, bukan asumsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika laporan terbukti benar dan MK mengabulkan gugatan, maka pasangan pemenang dapat didiskualifikasi.
"Ini akan menjadi pembelajaran luar biasa dalam penyelenggaraan Pilkada. Jika terbukti, tentu perlu evaluasi menyeluruh terhadap Bawaslu Pesawaran dan proses penyelenggaraan PSU," ujar Sigit.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Megathrust dan Tsunami |
![]() |
---|
Sekdaprov Lampung Lantik 2 Kadis, Saipul Pimpin Dinas PMDT, Hanita Nahkodai Dinas PPPA |
![]() |
---|
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD Perubahan 2025, Pendapatan Rp 3,3 Triliun |
![]() |
---|
Pedagang di Bandar Lampung Masih Jual Beras dengan Harga Lama |
![]() |
---|
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT Pesawaran, Wabup Antonius Turut Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.