Berita Viral

Dua Kades di Ngawi Terlibat Sindikat Peredaran Uang Palsu Antarprovinsi

Dua kepala desa (kades) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur terlibat kasus uang palsu. 

Editor: Kiki Novilia
Polres Ngawi
PEREDARAN UANG PALSU - Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menunjukkan uang paslu yang berhasil disita dari lima tersangka pengedar dan penjual uang palsu antar propinsi di Mapolres Ngawi, Jawa Timur, Jumat (30/5/2025). Dua pengedar di antaranya berstatus sebagai kepala desa. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Ngawi - Dua kepala desa (kades) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur terlibat kasus uang palsu

Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi menangkap kedua kades tersebut, yakni Dwi Minarto (42) selaku Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Sine dan Edy Santoso (55) Kepala Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe. 

Keduanya menjadi bagian dari tersangka yang terlibat peredaran uang palsu

"Kami amankan lima tersangka yang saat ini ditahan di Polres Ngawi dalam kasus mengedarkan uang palsu," kata Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon yang dikonfirmasi Jumat (30/5/2025), melansir dari Kompas.com.

"Dua dari lima tersangka ada dua oknum yang berprofesi sebagai kepala desa, yakni DM (Dwi Minarto) dan ES (Edy Santoso)," sambungnya.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni AS (41) warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, AP (38) warga Kuningan, Jawa Barat, dan TAS (47), warga Kabupaten Lampung Selatan.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu di beberapa toko di Kecamatan Ngrambe dan Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, awal Mei 2025.

Dari laporan itu, polisi menyelidiki hingga akhirnya mengungkap peredaran uang palsu yang didistribusikan di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.

Charles mengatakan, untuk menukar uang palsu dengan uang asli, para tersangka melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko, dan SPBU di empat kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.

Untuk mendapatkan uang palsu, dua tersangka DM dan AS membeli dari dua tersangka, yakni TAS dan AP dengan perbandingan satu uang asli ditukar dengan tiga uang palsu pecahan rupiah.

Dari tangan tersangka DM, polisi menyita barang bukti uang rupiah palsu pecahan 100.000 sebanyak 308 lembar.

Adapun uang palsu dari tersangka TAS, disita sebagai barang bukti berupa 5.040 lembar rupiah palsu pecahan 100.000, empat lembar rupiah palsu pecahan 50.000, seribu lembar brazilian real palsu pecahan 5.000, 91 lembar dollar AS palsu pecahan 50 dollar AS, 90 lembar dollar AS palsu pecahan 100 dollar AS belum terpotong.

Menurut Charles, para tersangka mengedarkan uang palsu untuk mendapatkan keuntungan secara instan.

“Caranya para tersangka menjual rupiah palsu maupun dengan menipu orang lain agar memperoleh uang asli sebagai imbalan," kata Charles.

Tak hanya uang palsu yang disita, polisi menyita CCTV, handphone dari berbagai merek, beberapa dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, alat pengukur kertas, dan alat penghitung uang.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved