Berita Viral

Dua Kades di Ngawi Terlibat Sindikat Peredaran Uang Palsu Antarprovinsi

Dua kepala desa (kades) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur terlibat kasus uang palsu. 

Editor: Kiki Novilia
Polres Ngawi
PEREDARAN UANG PALSU - Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menunjukkan uang paslu yang berhasil disita dari lima tersangka pengedar dan penjual uang palsu antar propinsi di Mapolres Ngawi, Jawa Timur, Jumat (30/5/2025). Dua pengedar di antaranya berstatus sebagai kepala desa. 

Terhadap kasus itu, tersangka DM, ES, dan AS disangkakan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) dan atau Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang palsu atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Sesuai pasal itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar dengan tuduhan sebagai pengedar uang palsu.

Adapun tersangka AP dan TAS disangka melanggar Pasal 37 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) dan atau Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) dan atau Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Sesuai pasal itu, tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 100 miliar dengan tuduhan menjual dan memproduksi uang palsu.

Sementara itu, empat orang komplotan pengedar uang palsu di Bojonegoro, Jawa Timur juga dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang agen BRILink berinisial TA (35), warga Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.

Korban mencurigai adanya transaksi transfer mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku.

"Dari laporan tersebut, tim satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku. Semuanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Mario Prahatinto, Kamis (24/4/2025).

Para tersangka tersebut adalah laki-laki berinisial MS (27) asal Bojonegoro dan perempuan berinisial UF (42) asal Lamongan.

Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar.

Sedangkan dua lainnya, laki-laki berinisial NF (55) asal Surabaya dan DB (52) asal Kediri, merupakan pemasok uang palsu dan pemilik rekening tujuan transfer.

Adapun modus para pelaku, kata Mario, yaitu menyelipkan uang palsu ke dalam tumpukan uang asli saat melakukan transaksi transfer di agen BRILink.

"MS dan UF datang ke agen BRILink di Kecamatan Kapas untuk mentransfer uang Rp 10 juta. Namun, mereka menyelipkan 26 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," jelasnya.

Baca juga: Artis Sekar Arum Widara Isi Kotak Amal Masjid Istiqlal Pakai Uang Palsu Rp 10 Juta

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN JATIM )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved