Berita Viral

Terkuak Motif Kepala Dusun Tega Bacok Emak-emak di Jember

Polisi mengungkap motif Subur Wicaksono, Kepala Dusun (Kasun) Krajan, Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro, Jember, Jawa Timur bacok emak-emak.

Editor: Kiki Novilia
Tribun Jatim Network/Imam Nawawi
BACOK EMAK-EMAK - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah YA di Dusun Krajan, Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro, Jember, Jawa Timur, Sabtu (31/5/2025). Perempuan tersebut terluka usai dibacok Subur Wicaksono, Kepala Dusun Krajan Desa Pondokdalem. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JemberPolisi mengungkap motif Subur Wicaksono, Kepala Dusun (Kasun) Krajan, Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro, Jember, Jawa Timur bacok emak-emak berinisial YA (39). 

Kapolsek Semboro, Iptu Andrias Suryo Rubedo mengatakan, pelaku dan korban sebetulnya sudah berseteru cukup lama, akibat sengketa tanah yang gagal dimediasi.

"Kasus ini dipicu karena adanya permasalahan batas tanah yang sudah beberapa kali dimediasi namun gagal," ucapnya.

Menurutnya, tersangka sebelumnya juga pernah memukul korban hingga menyebabkan luka ringan, hingga perkara tersebut naik di meja pengadilan.

"Ketika mereka terlibat cekcok batas tanah. Pelaku juga sudah disidangkan dan divonis hukuman percobaan selama 9 bulan karena menganiaya korban," ungkapnya.

Namun hal tersebut tidak membuat kapok pelaku.

Justru perangkat desa ini kembali mengulangi perbuatannya dengan membacok korban.

"Yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di dahi, robek pada bahu kiri dan dua luka robek pada leher belakang korban," tuturnya.

Pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya sabit yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

"Kerudung dengan bercak darah milik korban, bekas rambut korban dan timba yang ada bercak darah," ujarnya, Sabtu. 

Selain itu, kata dia, polisi juga meminta keterangan dari tetangga korban yang mengantarkan perempuan tersebut ke puskesmas usai dibacok pelaku.

"Kami juga meminta keterangan tetangga korban atas nama Jumainah yang membawa korban ke puskesmas," tambahnya.

Oleh karena itu, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Sebelumnya, Kepala Dusun (Kasun) Krajan, Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro, Jember, Jawa Timur, Subur Wicaksono diamankan polisi karena melakukan pembacokan terhadap warganya.

Perangkat desa di Jember Barat tersebut membacok tetangganya, seorang ibu muda berinisial YA (39) dengan celurit di halaman rumah korban, Sabtu (31/5/2025).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved