Berita Lampung
Buron 1 Tahun, Pelaku Curas Serahkan Diri ke Polres Lampung Timur
Polres Lampung Timur menerima penyerahan diri seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersenjata api setelah buron selama 1 tahun.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Polres Lampung Timur menerima penyerahan diri seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersenjata api setelah buron selama 1 tahun.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pihaknya menerima penyerahan diri pelaku berinisial SA (27) warga Jabung menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur pada Sabtu (31/5/2025).
"Pelaku SA (27) menyerahkan diri setelah menodongkan senjata api dan merampas sepeda motor milik jamaah masjid wilayah hukum Polsek Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur hari Jumat (12/7/2024) lalu," kata Boyoh saat dikonfirmasi, Minggu (1/6/2025).
Boyoh menjelaskan, aksi pencurian dengan kekerasan itu bermula ketika korban sedang melaksanakan salat Jumat di masjid setempat.
Pada saat itu, kata Boyoh pelaku yang berjumlah 2 orang merusak kunci motor korban yang diparkirkan di samping masjid.
Saat aksi kedua pelaku berlangsung, korban sempat memergoki keduanya sedang berusaha mencuri sepeda motornya, dan langsung mendatangi kedua pelaku.
"Saat tepergok, pelaku langsung mengeluarkan senjata api dan menodongkan kepada korban sembari meminta kunci motor korban, korban yang takut langsung memberikan kunci motornya dan kemudian kedua pelaku langsung membawa lari motor korban," ucapnya.
Boyoh melanjutkan, personel Polsek Gunung Pelindung yang sedang melaksanakan patroli di wilayah setempat pun langsung memonitor dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Dari pengejaran tersebut, satu pelaku berhasil ditangkap kurang lebih 1 km dari TKP ketika salah seorang pelaku terjatuh dari motornya dan langsung ditangkap oleh polisi. Sedangkan 1 pelaku lainnya yakni SA berhasil melarikan diri dengan membawa motor korban," kata Boyoh.
Hampir 1 tahun jadi DPO Polres Lampung Timur, kini pelaku berinisial SA akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur.
Selain menyerahkan diri, pelaku juga menyerahkan barang bukti hasil curian berupa 1 eksemplar BPKB sepeda motor milik korban.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
PWNU Lampung Serukan 5 Sikap Hadapi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Korban Ketiga Tenggelamnya KM Tegar Jaya Ditemukan di Pantai Way Lunik |
![]() |
---|
Bupati Nanda Pastikan Penanganan Cepat Banjir di Sukajaya Lempasing Pesawaran |
![]() |
---|
Dikawal 15 Ketua DPD Kabupaten dan Kota, Hanan A Rozak Dipastikan Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.