Berita Lampung

Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku Curat

Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung tangkap pelaku tindak pidana  pencurian dengan pemberatan (curat), Jumat (30/5/2025).

|
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Polres Lampung Selatan
PENCURIAN - Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung tangkap pelaku tindak pidana  pencurian dengan pemberatan (curat), Jumat (30/5/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung tangkap pelaku tindak pidana  pencurian dengan pemberatan (curat), Jumat (30/5/2025).

Sebelumnya, pelaku melakukan tindak pidana  pencurian dengan pemberatan di rumah Sri Hartini yang berlamat Dusun Way Apus, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (20/5/2025).

Kasus tindak pidana  pencurian dengan pemberatan tersebut tertuang dalam laporan Polisi, LP / B -  29 / V / 2025/ Spkt  / Polsek Penengahan / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Jumat (30/5/2025)

Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah mengatakan pihaknya mengamankan pelaku tindak pidana  pencurian dengan pemberatan.

"Identitas pelaku Jono Ricardo Gultom (39), warga Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung selatan," ujarnya, Minggu (1/6/2025).

Ia pun menceritakan kronologi peristiwa  tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayahnya tersebut.

Berawal dari telah terjadinya tindak pidana  pencurian dengan pemberatan, di rumah Sri Hartini yang berlamat Dusun Way Apus, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan Selasa (20/5/2025).

Ia megatakan modus operandi pelaku masuk melalui pintu belakang mencongkel atau membuka kancing pintu yang terbuat dari kayu.

Lalu, pelaku masuk ke dalam kamar korban.

Kemudian, pelaku mengambil satu unit handpone Samsung A3S dan satu unit handpone Infinix yang berada meja kamar tidur.

Pada saat korban bangun melihat handpone sudah tidak ada.

Lalu korban melihat pintu belakang sudah tidak terkunci dan terbuka.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil uang sebesar Rp 3 juta.

Selanjutnya korban melaporkan ke SPKT Polsek Penengahan.

Berdasarkan laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved