Berita Terkini Nasional

Terbongkar Kelakuan Pensiunan PNS dan Dua Anaknya 7 Tahun Rudapaksa Anak Yatim Piatu

Ironisnya remaja putri yang menjadi korban rudapaksa pensiunan PNS dan dua anaknya masih kerabat para pelaku.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Terbongkar kelakuan pensiunan PNS dan dua anaknya tujuh tahun rudapaksa anak yatim piatu sejak tahun 2019. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PadangsidimpuanTerbongkar kelakuan bejat pensiunan PNS dan dua anaknya rudapaksa anak remaja putri yatim piatu.

Ironisnya remaja putri yang menjadi korban rudapaksa pensiunan PNS dan dua anaknya masih kerabat para pelaku.

Sebab remaja putri tersebut masih keponakan dari pensiunan PNS tersebut.

Sejak yatim piatu, remaja ini tinggal bersama pensiunan PNS dan dua anaknya dalam satu rumah.

Ternyata remaja putri ini malah jadi budak pelampiasan nafsu para pelaku.

Terungkapnya perbuatan pelaku setelah korban berani cerita kepada kakanya.

Alhasil Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Padangsidimpuan menangkap pensiunan PNS berinisial SHT (62) karena diduga merudapaksa keponakannya sendiri berinisial YS (15).

Selain itu, Polisi juga menangkap anak SHT, yakni AYL (34) yang juga turut merudapaksa korban.

Meski demikian, masih ada tersangka lainnya yang masih diburu, yakni SL, anak dari tersangka SHT juga.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, penangkapan dua tersangka setelah pihaknya menerima laporan dari abang korban berinisial DS, kalau adiknya yang selama ini tinggal bersama tersangka menjadi korban rudapaksa.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan status tersangka terhadap ketiganya dan menangkap dua tersangka pada Kamis 29 Mei 2025.

Hasil visum terhadap korban menunjukkan adanya bekas luka lama pada selaput dara atau bagian vital korban dan luka pada dinding vagina.

"Berdasarkan hasil penyidikan perkara ini telah ditemukan minimal 2 alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk untuk menetapkan status tersangka dan menangkap," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Sabtu (31/5/2025).

Wira menjelaskan, terungkapnya kebejatan ayah dan kedua anaknya kepada keponakan sendiri bermula ketika korban mengadu ke abangnya kalau dirinya sudah dirudapaksa tiga pelaku sejak tahun 2019 lalu.

Selama ini korban yang yatim piatu tinggal bersama para tersangka dalam satu rumah.

Rudapaksa dilakukan para tersangka mulai dari di dapur rumah, kamar hingga dapur.

Saat ini dua tersangka sudah ditahan, dan Polisi masih memburu satu tersangka lagi yang melarikan diri.

"Kami melengkapi berkas dan mencari tersangka lainnya."

( Tribunlampung.co.id / Tribun-Medan.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved