Berita Lampung

Langgar Keimigrasian, Dua Warga Bangladesh Dideportasi dari Lampung Selatan 

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda Lampung Selatan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Bangladesh atas nama MD Selim dan MD Sajib

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda Lampung Selatan melakukan tindakan pendeportasian terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Bangladesh atas nama MD Selim dan MD Sajib Ali, Senin (26/5/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung SelatanKantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda Lampung Selatan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Bangladesh atas nama MD Selim dan MD Sajib Ali, Senin (26/5/2025).

Tindakan ini juga disertai pencatatan dalam Register Deportasi dengan nomor 2K11VD0001B dan 2K11VD0002B.

Keduanya dideportasi karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda, Dedy menjelaskan pihaknya mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Bangladesh.

"Deportasi dilakukan setelah melalui prosedur sesuai peraturan keimigrasian.

Kami menilai keduanya telah melakukan pelanggaran yang masuk dalam ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," ujarnya, Senin (2/6/2025)

"Sehingga diambil tindakan administratif berupa pendeportasian. Pendeportasian pada Senin (26/5/2025).

Pendeportasian secara resmi dilakukan pada pukul 19.30 WIB, dan kedua WNA tersebut telah diberangkatkan ke negara asalnya," sambungnya.

Ia menegaskan seluruh rangkaian kegiatan pendeportasian berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Pihaknya akan terus berkomitmen menegakkan aturan keimigrasian di wilayah kerjanya.

"Kegiatan ini berjalan lancar tanpa kendala," ujarnya.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing untuk menjamin ketaatan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia," tukasnya.

Proses pengawalan dilakukan oleh Kasubsi Penindakan Keimigrasian bersama tiga orang anggota.

Rombongan berangkat dari Kantor Imigrasi Kalianda menuju Bandara Radin Inten II pada pukul 10.00 WIB, dengan jadwal penerbangan ke Bandara Internasional Soekarno Hatta pukul 12.30 WIB.

Setibanya di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 14.30 WIB.

Petugas langsung melaksanakan proses check-in untuk penerbangan Thai Airways TG-436 dengan tujuan Bangkok, Thailand.

Selanjutnya, kedua WNA melanjutkan perjalanan dari Bangkok menuju Dhaka, Bangladesh.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved