Berita Lampung

Polisi Amankan 2 Pelaku Curas di Atas Flyover Natar Lampung Selatan

Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana curas di atas flyover Natar,

Dokumentasi Humas Polres Lamsel
PELAKU CURAS - Kedua pelaku curas diamankan Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung pada Rabu (28/5/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Rabu (28/5/2025).

Sebelumnya para pelaku melakukan tindak pidana curas kepada anak kandung korban M Halim Santoso, di atas Jembatan flyover Km 95 Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (27/52025) sekira pukul 19.00 WIB.

Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP / B -82/ V/ 2025 / SPKT / SEK NATAR / Res Lamsel / Polda Lampung, Rabu  (28/5/2025).

Kapolsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, AKP Setio Budi Howo mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayahnya.

"Identitas pelaku Ahmad Adi Gunawan (21). Pekerjaan buruh. Warga Dusun Margaraya 1 Desa Margaraya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Dan Candra Irawan (32) warga Dusun 3 Raja Bungsu Desa Batang, Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, kabupaten Pesawaran," ujarnya, Senin (2/6/2025).

Ia pun menceritakan kronologis peristiwa tindak pidana curas yang terjadi di wilayahnya tersebut.

Berawal telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh anak kandung korban M Halim Santoso saat berada di atas jembatan flyover Km 95 Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (27/52025) sekira pukul 19.00 WIB.

Ia menjelaskan modus operandi pelaku dengan cara menghampiri korban dan mengancam korban dengan senjata tajam.

"Ketika anak korban sedang nongkrong di atas jembatan flyover km 95 Desa Tanjung Sari. Tiba-tiba korban dihampiri oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal. Para pelaku mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi," ujarnya.

Lalu, salah satu pelaku menempelkan sebilah pisau yang dipegang pada tangan kanan pelaku ke arah lengan tangan sebelah kanan korban.

Sembari menyuruh korban turun dari sepeda motornya.

Setelah itu salah seorang dari pelaku lainnya membawa sepeda motor milik korban pergi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk Honda Beat Deluxe warna hitam bernomor polisi BE 2316 DCT yang jika ditaksir dengan uang sebesar Rp 21,8 juta.

Kemudian korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan.

Lalu pihaknya mendapatkan informasi keberadaan para pelaku dan melakukan penangkapan terhadap mereka.

Dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatan mereka.

Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Natar guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 
 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved