Berita Lampung

Pria di Lampung Timur Dibekuk karena Memperjualbelikan Hewan Dilindungi

Seorang pria berinisial ED dibekuk jajaran Polres Lampung Timur karena telah memiliki dan memperjual belikan hewan dilindungi.

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PERJUALBELIKAN HEWAN DILINDUNGI - Salah satu burung yang akan diperjualbelikan. Seorang pria berinisial ED (40) dibekuk jajaran Polres Lampung Timur karena telah memiliki dan memperjualbelikan hewan dilindungi, Sabtu (31/5/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang pria berinisial ED (40) dibekuk jajaran Polres Lampung Timur karena telah memiliki dan memperjual belikan hewan dilindungi.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku yang kedapatan memburu hewan dilindungi itu merupakan warga Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

"Pelaku ditangkap saat hendak mengirim 30 ekor satwa jenis burung cucak daun kecil dalam 10 buah kotak kardus ke wilayah Tangerang menggunakan travel," kata Boyoh saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).

Boyoh menjelaskan, penangkapan ED berawal dari adanya laporan dari masyarakat kepada kepolisian terkait adanya aktivitas perdagangan burung yang termasuk hewan dilindungi

Merespon laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu (31/5/25), Unit Tipidter Polres Lampung Timur di back up oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satwa jenis burung cucak daun kecil sebanyak 30 ekor yang disimpan tersangka di dalam 10 buah kandang kotak kardus.

"Aksi pelaku berhasil digagalkan jajaran Polres Lampung Timur, untuk saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut,"

"Pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 A huruf D UU RI No 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU no 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved