Berita Lampung

Pemprov Lampung Pastikan SK Pengangkatan PPPK Diserahkan Paling Lambat 1 Oktober 

Pemerintah Provinsi Lampung memastikan penyerahan surat keputusan pengangkatan PPPK dilakukan pada 1 Oktober

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
SK PPPK - Pj Sekprov Lampung M Firsada menyebut SK PPPK Lampung diserahkan paling lambat 1 Oktober 2025. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung memastikan surat keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diserahkan paling lambat 1 Oktober 2025.

Pj Sekretaris Provinsi Lampung M Firsada mengatakan, SK tersebut diserahkan sesuai surat edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Untuk (SK) PPPK saat ini proses administrasinya sedang dilengkapi," ujar Firsada, Selasa (3/6/2025).

"Sebagaimana surat dari kepala BKN, itu paling lambat SK PPPK diserahkan 1 Oktober 2025," kata dia.

Firsada mengatakan, sejauh ini sudah tidak ada lagi permasalahan terkait pembiayaan gaji bagi PPPK Pemprov Lampung.

"Persoalan gaji, itu sudah dianggarkan, jadi tidak ada masalah. Pak Gubernur sudah menyiapkan anggarannya," ucapnya.

Menurut Firsada, saat ini proses penetapan SK PPPK hanya tinggal menunggu kelengkapan berkas administrasi.

"Jadi kendalanya tinggal administrasi saja, karena untuk mengurus berkas ribuan orang itu perlu waktu, perlu proses verifikasi, melengkapi data-data," sebut dia.

Meski begitu, Firsada mengatakan jika pihaknya bakal mempercepat proses pengesahan SK bagi PPPK.

"Tapi kalau ini selesai bulan Juli itu lebih baik, maka bisa segera kita berikan," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved