Berita Terkini Nasional
BSU untuk Pekerja Rp 600 Ribu Cair Juni 2025
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, besaran BSU untuk Juni-Juli 2025 sebesar Rp 600 ribu akan dicairkan sekaligus.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja akan disalurkan secara langsung dalam satu termin.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, besaran BSU untuk Juni-Juli 2025 sebesar Rp 600 ribu akan dicairkan sekaligus.
"Serentak (satu termin sekaligus) Rp 600 ribu," ujar Yassierli seusai menghadiri Human Capital Summit 2025 di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Saat ditanya lebih lanjut soal kepastian jadwal pencairan BSU 2025, Yassierli bilang diharapkan bisa secepatnya.
Menurutnya, ada data calon penerima yang harus difilter terlebih dulu sesuai dengan kriteria penerima BSU.
"Diharapkan pencairannya sesegera mungkin. Ini kita sedang siapkan. Tadi datanya kan harus kita filter dulu, yang sesuai dengan kriteria yang diminta," katanya.
Yassierli juga memastikan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) soal teknis penyaluran BSU sudah terbit.
Permenaker yang dimaksud yakni Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Sebelumnya, kepastian pemberian program BSU untuk karyawan disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat pengumuman paket stimulus ekonomi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Dia menyampaikan, BSU diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau dibawah upah minimum provinsi kabupaten dan kota.
Besaran BSU Rp 300.000 dan akan diberikan untuk dua bulan, yakni Juni-Juli 2025.
"Untuk ini, para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan nanti Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu bantuan subsidi upah sebesar Rp 300 ribu per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli jadi dua bulan Rp 600 ribu," jelas Sri Mulyani.
Ia bilang, BSU diusahakan bisa cair pada Juni 2025. Adapun selain diberikan kepada para karyawan, BSU juga disalurkan ke 565.000 guru honorer yang terdiri dari 288.000 guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan 277.000 guru di Kementerian Agama.
"Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600 ribu," ungkap Sri Mulyani.
Tidak Masuk Kategori Penerima
Ada beberapa kelompok pekerja yang tidak masuk kategori penerima bantuan subsidi upah (BSU) periode Juni-Juli 2025.
Hal tersebut diketahui setelah Menaker Yassierli meneken Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, Senin (2/6/2025).
BSU yang akan dicairkan pemerintah adalah bantuan berupa uang tunai bagi pekerja untuk menjaga daya belum mereka supaya mendorong pertumbuhan ekonomi.
Jumlah pekerja yang disasar dalam program tersebut mencapai 17,3 juta orang.
Pekerja yang masuk kelompok penerima akan mendapat BSU sebesar Rp 300.000 per bulan.
Namun, pencairan BSU dilakukan untuk periode Juni-Juli secara sekaligus atau dirapel sehingga pencairan hanya dilakukan satu kali.
Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 mengatur sejumlah syarat penerima BSU Juni-Juli 2025.
Di antaranya, warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, dan menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Selain itu, Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 juga mengatur beberapa kriteria pekerja yang tidak masuk kelompok penerima BSU Juni-Juli 2025.
BSU tidak berlaku untuk ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah disalurkan.
Pemerintah dijadwalkan mulai menyalurkan BSU pada Kamis (5/6/2025).
Pekerja yang telah memenuhi persyaratan cukup memantau rekening bank masing-masing untuk memastikan apakah dana bantuan sudah masuk.
Selain itu, penting juga untuk mengikuti informasi resmi dari pihak kelurahan atau tempat kerja yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan serta Kementerian Ketenagakerjaan guna mengetahui jadwal pencairan BSU secara lebih detail.
Untuk mendapatkan BSU, salah satu syarat utama adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memverifikasi status mereka melalui platform resmi masing-masing. (Kompas.com)
Komentar Lawas Prabowo Subianto Soal One Piece Kembali Viral |
![]() |
---|
Silfester Matutina Siap Dieksekusi Kejagung terkait Kasus Fitnah JK |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 TKW Ilegal ke Malaysia |
![]() |
---|
Roy Suryo Cs Teliti Ijazah Jokowi, Silfester Matutina: Abal-abal |
![]() |
---|
4 Pelajar SMK di Koja Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.