Berita Terkini Nasional
Keluarga Juwita: Jumran Harusnya Dihukum Mati
Terdakwa Jumran, anggota TNI AL, dituntut penjara semumur hidup oleh jaksa militer dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa Jumran, anggota TNI AL, dituntut penjara semumur hidup oleh jaksa militer dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita.
Atas tuntutan tersebut, keluarga yang diwakili kuasa hukum keluarga, M Pazrimenilai Jumran harusnya dituntut dihukum mati karena merencanakan secara matang untuk menghabisi Juwita.
Tuntutan tersebut dijatuhkan pada Rabu (4/6/2025) oleh Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru.
M Pazri, selaku kuasa hukum keluarga Juwita mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum, mulai tahap penyelidikan sampai pada proses persidangan, terdakwa Jumran terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Juwita.
Apalagi jika melihat terdakwa sebagai aparat negara, seharusnya kata Pazri, Jumran dituntut hukuman mati.
"Perbuatan ini dilakukan oleh aparat penegak hukum. Orang biasa saja ketika melakukan pembunuhan seperti ini dihukum mati, tuntutan mati," ujar Pazri kepada wartawan, Rabu.
Selain itu lanjut Pazri, Jumran secara meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap Juwita secara matang.
Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan Otmil III-15 Banjarmasin sebelum menuntut Jumran.
"Perencanaannya matang. Fakta terang benderang dan tidak ada hal-hal yang meringankan nihil, tentu kami sangat kecewa dengan tuntutan ini," tegas Pazri.
Kekecewaan juga dilontarkan kakak almarhumah Juwita, Supraja.
Supraja mengatakan, sedari awal pihak keluarga bersama kuasa hukum mendorong Otmil III-15 Banjarmasin untuk menuntut mati Jumran.
"Secara pribadi pasti kecewa karena saya dan keluarga meminta untuk dihukum sesuai dengan apa yang ia perbuat, yaitu mati," ujar Supraja.
Sebelumnya, Kelasi Satu Jumran, oknum anggota TNI AL terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Juwita dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Otmil III-15 dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru.
Jumran dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain dituntut penjara seumur hidup, Jumran juga dituntut pidana tambahan dipecat sebagai anggota TNI.
(Tribunlampung.co.id/Kompas.com)
| Penyamaran Oknum Polisi Pembunuh Bu Dosen di Bungo Terbongkar meski Pakai Wig |
|
|---|
| Ujian ASN Bidan Diduga Korban Pungli Akhirnya Diulang setelah Dapat Perhatian Presiden |
|
|---|
| 2 Wanita Duel Diduga Rebutan Pria Jadi Tontonan, Akhirnya Diamankan Polisi |
|
|---|
| Modus Oknum Guru SD Lecehkan 2 Murid Pria, Ajak Korban Menginap di Rumahnya |
|
|---|
| Bu Dosen Sempat Disarankan 1 Hal oleh Ketua Lingkungan Sebelum Ditemukan Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Oknum-TNI-AL-pembunuh-jurnalis-Juwita-dituntut-penjara-seumur-hidup-dan-dipecat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.